
Data 'Ngeri' Ini yang Bikin Jokowi Wajibkan Masker (Lagi)?

Menyusul lonjakan kasus, pemerintah Indonesia akan kembali memperketat syarat perjalanan kembali. Mulai 17 Juli 2022, mereka yang hendak bepergian dan belum mendapatkan vaksinasi booster harus menunjukan bukti negatif tes Covid.
Untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, mereka wajib menyertakan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sementara yang baru mendapatkan vaksinasi dosis I harus menyertakan hasil negatif RT-PCR 3X24 jam.
Mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi booster diperbolehkan untuk bepergian tanpa harus menyertakan hasil negatif tes Covid.
"Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing," demikian bunyi Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022.
Syarat wajib booster diharapkan bisa kembali meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti program vaksinasi, Kendati vaksinasi booster sudah dimulai Januari 2022 tetapi jumlah penerimanya masih sangat sedikit.
Data BNPB per kemarin menunjukkan penerima vaksinasi booster di Indonesia baru mencapai 51,94 juta atau 24,9% dari target sasaran. Bandingkan dengan Malaysia yang sudah mencapai kisaran 50% sementara Singapura di atas 75%.
Jumlah penerima vaksin booster sempat melonjak pada periode Maret-April 2022 setelah pemerintah mengumumkan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik.
Penerima vaksinasi booster pada periode 24 Maret-29 April 2022 mencapai 21,14 juta. Bandingkan pada periode 10 Mei-10 Juli atau dalam dua bulan terakhir yang hanya bertambah 10,81 juta.
TIM RISET CNBC INDONESIA
[Gambas:Video CNBC]
