
Ingat! Kelompok Ini Wajib Tes Antigen & PCR Saat Perjalanan

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi booster kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif antigen atau PCR.
Sebelumnya, PPDN sudah tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau PCR selama sudah mendapatkan dosis vaksinasi kedua. Namun, kini pemerintah mengeluarkan aturan terbaru dalam menyikapi dinamika terkini.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19, seperti dikutip Senin (11/7/2022).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengemukakan kebijakan ini terbit bukan hanya untuk memacu vaksinasi booster, melainkan juga meningkatkan perlindungan para pelaku perjalanan.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli dan akan dievaluasi setelah berjalan," kata Wiku.
Berikut kelompok masyarakat atau pelaku perjalanan yang diwajibkan melakukan tes antigen dan PCR:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wajib PCR & Antigen Dihapus untuk Perjalanan Darat-Laut-Udara
