Jadi Syarat Ekspor Minyak Sawit, Besok Zulhas Rilis Minyakita

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 05/07/2022 12:05 WIB
Foto: logo minyak goreng kemasan sederhana dari pemerintah (Permendag No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan). (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan minyak goreng kemasan sederhana akan meluncur besok. Minyak goreng tersebut dijual dengan merek MinyaKita dan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter.

"Besok teman-teman, kita akan launching minyak kemasan besok," ujar Zulhas kepada wartawan di Pasar Tradisional Ciracas, Selasa (6/7/2022).

Peluncuran akan berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), namun karena peluncuran tersebut masih dalam tahap awal, volumenya pun tidak terlalu banyak. Penerima yang bakal terlibat pun terbatas.


"Masyarakat sekitar kantor, kita juga sepertinya akan mengundang pelaku usaha mikro, tukang gorengan," Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menambahkan saat mendampingi Mendag Zulhas di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (5/7).

Demi memproduksi minyak goreng ini, pemerintah pun melibatkan berbagai produsen untuk ikut serta. Produsen-produsen besar pun ikut terlibat dan jumlahnya terus bertambah.

"Yang sudah diberikan izin sudah ada tambahan lagi dari 28 tambah kemarin ada 5 lagi kalau gak salah. Ini akan terus bertambah," jelas dia.

Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Ciracas, Selasa (5/7/2022). (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Ciracas, Selasa (5/7/2022). (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)

Produsen tersebut bakal mendapat insentif penambahan alokasi ekspor ketika bergabung ke dalam program MinyaKita ini. Aturan resmi aturan tersebut memang belum terbit, namun tetap terus digodok.

"Ada (regulasinya), tunggu dulu, tinggal menunggu diundangkan sudah ditandatangani Pak Menteri. Kan proses, ada pengundangan ke Kemenkumham," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru soal wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligationn/ DMO). 

Padahal, kebijakan ini sudah diprotes oleh petani, karena dianggap jadi penyebab anjloknya harga tandan buah segar (TBS) petani sawit. Karena memicu lambatnya aliran ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (CPO dan turunannya).

Oke mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan aturan baru mengenai DMO. Yang akan memberikan pilihan bagi produsen/ eksportir.

"Akan segera keluar peraturan, akan ada alternatif untuk melaksanakan DMO selain menyalurkan minyak goreng curah. Boleh juga menyalurkan, alternatifnya, minyak goreng dalam kemasan. Tapi, hanya diizinkan menggunakan 1 merek, yaitu Minyakita," kata Oke dalam jumpa pers virtual Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMIRAH2 dan Peduli Lindungi untuk Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Senin (28/6/2022).


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Geger! Takaran Minyakita Dicurangi, Ini Gerak Cepat Pemerintah