Bukan Dihapus, Ini Jurus Baru Anak Buah Jokowi Soal DMO CPO

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
28 June 2022 15:27
logo minyak goreng kemasan sederhana dari pemerintah (Permendag No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan). (Tangkapan layar)
Foto: logo minyak goreng kemasan sederhana dari pemerintah (Permendag No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan). (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru soal wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligationn/ DMO). Padahal, kebijakan ini sudah diprotes oleh petani, karena dianggap jadi penyebab anjloknya harga tandan buah segar (TBS) petani sawit. Karena memicu lambatnya aliran ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (CPO dan turunannya).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan aturan baru mengenai DMO. Yang akan memberikan pilihan bagi produsen/ eksportir.

"Akan segera keluar peraturan, akan ada alternatif untuk melaksanakan DMO selain menyalurkan minyak goreng curah. Boleh juga menyalurkan, alternatifnya, minyak goreng dalam kemasan. Tapi, hanya diizinkan menggunakan 1 merek, yaitu Minyakita," kata Oke dalam jumpa pers virtual Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMIRAH2 dan Peduli Lindungi untuk Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Senin (28/6/2022).

Oke menambahkan, produsen minyak goreng yang memiliki merek sendiri, yang ingin ekspor dengan jalur DMO, boleh menggunakan merek 'Minyakita'.

"Ini adalah hal intelektual pemerintah dan diizinkan digunakan selama mendaftar. Soal ketentuan izin edar dan SNI, sedang disusun ketentuan untuk percepatan dan relaksasinya. Silahkan bagi produsen yang ingin menyalurkan Minyakita bisa segera mendaftar. Dan, nanti pada kemasan harus dicantumkan harga eceran tertinggi," kata Oke.

Nantinnya, lanjut dia, penyaluran Minyakita ini akan digunakan sebagai pertimbangan untuk izin ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

"Kalau mau DMO dengan Minyakita, sedang kita perhitungkan untuk insentifnya. Kembali, ini akan jadi hal ekspor. Akan jadi pengali," kata Oke.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos CPO Merapat! Luhut Beri Titah Baru Soal DMO, Berlaku Mei

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular