
Awas Pengusaha Bandel, Ekspor CPO Bisa Dilarang lho

Jakarta, CNBC Indonesia - Opsi larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya masih terbuka ditempuh. Setidaknya begitu berdasarkan hasil keputusan rapat kerja (raker) Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan (Mendag) di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
"Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan ketika kewajaran harga tidak tercapai maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak sawit," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal saat membacakan kesimpulan raker.
"Ini usulan Komisi VI kepada pemerintah perkara nanti dilaksanakan atau tidak masyarakat akan lihat. Nanti kita bahas di Panja kewajaran ini bagaimana," lanjut Hekal.
Dalam raker tersebut, Mendag Muhammad Lutfi dicecar pertanyaan seputar pertimbangan pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng. Terbaru, menghapus wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dan melepas harga migor ke mekanisme pasar.
"Kehadiran negara itu seharusnya keseimbangan. Saya tidak setuju harga minyak goreng kemasan dilepas ke pasar. Kenapa gula ditekan, sawit dilepas? Ini memanjakan kelapa sawit," kata Anggota DPR Nusron Wahid.
Karena itu, lanjut dia, sebaiknya ditetapkan acuan harga minyak goreng kemasan dan curah dengan mengacu pungutan ekspor dan harga CPO.
"Jadi, bukan instrumen subsidi atau harga eceran tertinggi (HET), tapi untuk menciptakan keekonomian dan stabilitas harga dengan levy (pungutan ekspor). Harga keekonomian minyak goreng kemasan berapa? Tadi disebutkan dengan levy naik jadi US$575 per ton ketemu keekonomian Rp21.000 per liter. Kalau belum puas, kita tetapkan Rp18.000 - 19.000 per liter. Nah naikkan lagi levynya, katakanlah jadi US$750. Jadi, nggak disubsidi," kata Nusron.
Anggota Komisi VI Andre Rosiade menimpali dengan usul, jika harga terus naik, ekspor sawit harus dihentikan.
"Usulan pak Nusron bisa, tapi pak Menteri juga bisa jalankan kewenangan bapak. Tapi mungkin ada kuncian kesaktian bapak yang kata bapak jadi senjata tidak akan tutup opsi. Apa itu? Setop ekspor. Kalau kepepet harga naik, setop ekspor untuk kuncian. Kalau ternyata harga naik atau harga keekonomian lebih tinggi dari Rp20.000 - 21.000, setop ekspor," kata Andre.
Menanggapi Komisi VI, Mendag Lutfi mengatakan, ketika kewajaran harga tidak tercapai, pemerintah diminta keluarkan peraturan memastikan ketersediaan dengan harga terjangkau di dalam negeri dilaksanakan.
"Keputusan ini ramai-ramai juga. Ketika harga di luar kewajaran, pemerintah diharuskan mengeluarkan tindakan yang ekstrem. Kita tahu itu adalah penutupan ekspor. Itu saja," kata Lutfi.
Terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan yang ditempuh pemerintah saat ini sudah berhasil menurunkan harga CPO.
"Ini kan kebijakan baru menurunkan harga bahkan sekarang ke US$1.500. Kebijakan lama itu menaikkan harga. Jadi kalau mau kembali ke yang lama, mau menaikkan harga? Tujuan kita kan menurunkan harga sehingga kebijakan yang dilakukan sekarang menurunkan harga," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Biang Kerok yang Bikin Petani & Pabrik Sawit Megap-megap
