
Meski Menolak, Ternyata Banyak Pengusaha Naikkan UMP Lebih 5%

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 masih belum menemui kata usai. Padahal, ratusan ribu pekerja dengan nilai gaji UMP menggantungkan nasibnya dengan kepastian hukum tersebut, apakah bakal menerima kenaikan 0,85% sesuai Pergub DKI yang awal atau kenaikan sebesar 5,1% sesuai revisi Pergub DKI.
Kalangan pengusaha pun menghadapi kondisi yang sama, besaran yang ada bakal berdampak luas terhadap sistem penggajian serta budget perusahaan. Padahal sudah waktunya untuk memberi gaji di akhir bulan Januari ini. Namun, kalangan pengusaha menyebut banyak yang membayar gaji dengan kenaikan UMP sebesar 5,1% atau lebih.
"Kan sudah ada yang lebih juga, membayar dengan kenaikan 5,1%. Bahkan UMP nyaris tidak berlaku, kebanyakan lebih dari itu," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/1/22).
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Apindo sempat membuat pernyataan resmi dan mengimbau dunia usaha untuk mengikuti ketentuan PP36/2021 dalam kenaikan upah, artinya kenaikan yang diberi hanya bernilai 0,85%. Namun, kini terlihat melunak.
"Kalau himbauan kan boleh saja, tapi balik kepada kemampuan masing-masing pengusahanya," sebut Nurjaman.
Kemampuan pengusaha bakal menentukan nilai UMP. Karenanya, kemungkinan ada dua tipe pembayaran yang bakal ditempuh dunia usaha. Apalagi saat ini Apindo juga mengajukan gugatan terhadap revisi UMP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mau tidak mau mungkin kita lihat apa pengusaha akan melaksanakan itu, ada juga yang akan menunggu dari hasil gugatan PTUN. Jadi ada dua kemungkinan, ini kita kembalikan lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan. Karena kedua opsi ini masih memungkinkan," kata Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Jam-Jaman Berlaku, di DKI Buruh Dibayar Rp 17 Ribu/Jam