Udah Akhir Bulan Nih, UMP Kamu Jadi Naik Berapa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 January 2022 15:15
Infografis, Anies Naikkan UMP DKI, Bekasi Masih Tertinggi
Foto: Infografis/Anies Naikkan UMP DKI Jakarta/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta memanas setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai UMP dari 0,85% menjadi 5,1%. Kini, Apindo DKI Jakarta mengajukan gugatan putusan Anies tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski sudah memasuki pekan terakhir Januari 2022, putusan mengenai UMP di DKI Jakarta kian tidak jelas, antara mengikuti putusan revisi Anies atau putusan sebelumnya. Pasalnya, ada potensi jika revisi Anies tersebut tidak sah jika PTUN mengabulkan permintaan tersebut.

"Mau tidak mau mungkin kita lihat apa pengusaha akan melaksanakan itu, ada juga yang akan menunggu dari hasil gugatan PTUN. Jadi ada dua kemungkinan, ini kita kembalikan lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan. Karena kedua opsi ini masih memungkinkan," kata Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/1/22).

Aturan mengenai berapa sebenarnya nilai UMP harus jelasĀ agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. DI sisi lain, setiap perusahaan harus memiliki anggaran yang jelas untuk tetap menghidupi perusahaannya.

"Karena kalau ini tidak diluruskan akan berdampak pada iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kan angkanya beda. Jadi bukan hanya untuk gaji pekerja sendiri, tapi iuran BPJS didasarkan pada gajinya, yang mau dipakai yang mana," sebut Sarman.

Dalam kondisi seperti ini, Kementerian Ketenagakerjaan harus memberi kepastian hukum. Apabila penetapan UMP tidak sesuai dengan PP atau peraturan, pemerintah pusat harus segera memutuskan dan membatalkan.

"Kalau seperti ini terkesan ngambang, Menaker hanya menyurati Gubernur tentang surat himbauan saya rasa tidak punya kekuatan menekan Gubernur untuk membatalkan. Harus dibatalkan jika nyata-nyata itu tidak sesuai aturan," jelas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Anies Naikkan Upah Minimum DKI Jadi Rp 4.641.854

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular