Nilai UMP DKI Tidak Jelas 3 Bulan ke Depan, Kok Bisa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 January 2022 17:15
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu gunung di workshop sepatu gunung mokzhaware di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (7/6/2021). Bahan yang digunakan terbuat dari bahan baku kulit Nubuck. Dalam sehari pabrik ini bisa memproduksi 50 pasang sepatu. Usmar Ismail (42) mendirikan sebuah brand lokal di bidang fashion sepatu sekitar tahun 2016 lalu. Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan para pengusaha untuk bisa bertahan di tengah pandemi covid-19, yang pertama adalah terus melakukan inovasi dan tanggap terhadap kebutuhan market online,
Foto: Pembuatan Sepatu. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha di Jakarta yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sudah resmi mengajukan gugatan terhadap putusan revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Ketidakpastian nilai UMP DKI Jakarta 2022 kian menggantung, apalagi putusan dari PTUN bisa memakan waktu lama.

"Hari ini baru pemeriksaan berkas, kemudian perbaikan. Bisa 3-4 bulan mungkin, biasanya 3 bulan. tergantung PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Rabu (26/1/2022).

Selama rentang waktu tersebut, perusahaan DKI dibuat bingung untuk menentukan nilai UMP karyawannya. Jika mengikuti Kepgub 1395/2021 DKI Jakarta, maka perusahaan membayar UMP dengan kenaikan 0,85%. Sementara jika mengikuti revisi Kepgub 1517/2021 DKI Jakarta maka kenaikannya menjadi 5,1%.

"Nggak ada kepastian hukum. kalaupun sekarang mereka ada yg pakai UMP dengan Kepgub 1517 nggak apa-apa. Begitu ada kepastian hukum, gugatan kami diterima berarti perusahaan berhak kurangi gaji itu. Kalau pun hari ini dia menggunakan kenaikan 0,85% nanti kalau kalah, umpama kami ditolak kan tinggal tambahi, kan gitu," sebut Nurjaman.

Akibatnya, Apindo mengajukan gugatan kepada PTUN dengan tujuan mencari kepastian hukum. Apindo berpendapat bahwa Gubernur DKI Jakarta harus mengikuti PP36/2021 sebagai dasar kenaikan gaji. Namun, Pemprov DKI memilih UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai landasan hukum.

"Gubernur DKI menggunakan UU No 29/2007. Menurut kami tidak ada korelasinya dipakai untuk upah, tapi nggak tau, kita bukan ahli tata hukum negara. Makanya Apindo DKI cari kepastian. UMP ini bukan Pemerintah DKI lawan pengusaha, tapi pemerintah DKI dengan pusat. Karena ini aturan mana yang mau dipakai,"ujarnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bila UMP 2022 'Meledak' Sampai Rp 4,8 Juta, Pengusaha Nyerah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular