
Pengusaha Gugat Anies Soal UMP, Ini Kata Menaker

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara mengenai gugatan yang dilakukan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, mengenai putusan kedua UMP oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Dia mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan.
"Seperti DKI Jakarta Apindo menggugat Keputusan Gubernur terkait kenaikan yang kedua. Saat ini dalam proses gugatan PTUN, kami hormati proses itu," kata Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).
Ida menjelaskan, posisinya terus patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Pihaknya juga sudah mengajak gubernur untuk mengikuti perhitungan yang sudah ditetapkan dalam aturan.
"Sebagai pembina dalam konteks ketenagakerjaan kami sudah bersurat kepada Gubernur yang selanjutnya akan diteruskan dipakai sebagai Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan kewenangan," jelasnya.
DKI Jakarta tidak sendiri. Menurut data Menaker, dari 34 provinsi ada 3 provinsi lain yang tidak sesuai dengan perhitungan PP 36 /2021 tentang pengupahan. Yakni Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat.
"Terhadap 4 provinsi ini kami sudah surati agar kembali pada PP 36," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengonfirmasi sudah menyerahkan gugatan pada, Jumat (14/1/2022).
"Iya sudah (diserahkan gugatanya ke PTUN) jumat," jelasnya.
Nurjaman menyebut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 itu masih menyimpan pertanyaan besar, terutama sanksi yang didapatkan perusahaan jika melanggar.
![]() Cover Topik, Fokus UMP DKI |
"Apa yang diberikan sanksi? Sanksi dalam pengupahan tertuang di PP 36 yang mengatur soal pengupahan termasuk UMP, kabupaten, kota, sanksi di situ ada. Sekarang Kepgub yang pak Anies bikin ada nggak konsideran PP 36? Kan nggak ada. Artinya itu ngawur semuanya," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Selain Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta juga akan mengambil langkah serupa. Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan bahwa ini merupakan aspirasi dari kelompok pengusaha.
"Kadin adalah wadah selain dari perusahaan atau pengusaha, ada asosiasi juga. Kami terima aspirasi dari anggota maupun asosiasi yang bahkan akan mem-PTUN kan Peraturan Gubernur ini," ujarnya dalam Manufacture Check CNBC Indonesia pekan lalu.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sempat Minta UMP Naik Rp 5,3 Juta, Buruh Was-Was di 2022!