Sempat Minta UMP Naik Rp 5,3 Juta, Buruh Was-Was di 2022!

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun lalu beberapa gubernur memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah pusat terkait kebijakan upah minimum provinsi (UMP). Ketika pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran tidak ada kenaikan UMP, beberapa gubernur memilih untuk menaikkan UMP 2021.
Kalangan buruh was-was kondisi di atas bakal sulit kembali terjadi di tahun ini atau UMP 2022. Pasalnya, saat ini pemerintah pusat memiliki wewenang lebih, utamanya setelah UU Cipta Kerja dan turunannya, dalam hal ini PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan berjalan.
"Kalau dulu masih mending, kita masih bisa menyampaikan bisa berubah, waktu itu UU Ciptaker belum terlalu masuk ke PP perannya. Kalau sekarang sudah masuk," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/11/21).
Akibat perubahan itu, ketika tahun lalu kepala daerah atau gubernur masih mendapat 'bisikan' dari berbagai pihak akan kenaikan UMP, maka tahun ini lebih sulit. Apalagi, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai turun tangan agar gubernur patuh pada pemerintah pusat.
"Kemarin-kemarin kita-kita mau aksi (unjuk rasa) di Kemendagri tapi nggak dibolehkan aparat keamanan, akhirnya ke patung kuda," ujarnya.
Namun, buruh tetap tak ingin tinggal diam, yakni tetap bakal menyuarakan agar adanya kenaikan upah sebesar 7%-10% pada UMP 2022. Nilai tersebut baru dirasa cukup memenuhi kebutuhan buruh yang terkena efek dahsyat pandemi Covid-19. Sebelumnya ia memang mengakui ada desakan kenaikan UMP 2022 mencapai 20%, tapi direvisi.
"Kita terus lakukan aksi-aksi untuk bersuara dan gerakan sesuai konstitusi. Paling aksi-aksi jalanan aja, hari ini serentak di seluruh Provinsi, Kota, Kabupaten, kawan-kawan pekerja buruh aksi di kantor gubernur masing-masing. Kalau Jakarta saya lagi di kantor gubernur Anies," sebutnya.
Sebagai gambaran, UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.186,548. Bila ada kenaikan 10% maka, bisa mendekati Rp 5 juta UMP 2022. Namun, apabila ada kenaikan sampai 20% maka bisa menembus Rp 5,3 juta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bikin Jantungan, Buruh Minta UMP 2022 Naik Jadi Rp 5,3 Juta!