Anies Ketok UMP Rp 4,6 Juta: Pengusaha Nangis, Buruh Ketawa!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 December 2021 17:55
Demo Buruh di Patung Kuda (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Demo Buruh di Patung Kuda (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh mensyukuri keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Semula, Anies menetapkan kenaikan hanya 0,85% atau senilai Rp 38.000, kini ada kenaikan menjadi 5,1% atau sebesar Rp 225 ribu. Praktis, kenaikan sebesar 6x lipat itu bakal membantu kalangan buruh.

"Seberapa jauh membantu buruh? Buruh akan transaksi makanan-minuman, alat rumah tangga, kebutuhan hidup sehari-hari, sembako, itu akan berarti sekali bagi buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/12/21).

Angka itu memang lebih kecil dari tuntutan awal para buruh, dimana semula buruh menuntut adanya kenaikan hingga sebesar 10%, bahkan 20%. Nilai tuntutan itu sama seperti di waktu normal saat tak ada pandemi. Namun belakangan, tuntutannya menurun jadi 4%-5%, tidak lepas akibat situasi pandemi Covid-19. Nilai kenaikan yang diberikan Anies dianggap masih realistis bagi buruh.

"Jelas kenaikan Rp 225 ribu tidak cukup. Tuntutan 7%-10% itu survey KHL (kehidupan hidup layak), karena harga transaksi naik, sewa rumah naik, terus beberapa biaya makanan seperti telur yang dikonsumsi. Jadi dengan naik 5,1% itu membantu lah daya beli yang diharapkan," jelasnya.

Untuk itu, dia meminta pengusaha di DKI Jakarta harus patuh dengan aturan ini. Kepada siapapun pengusaha yang tidak mematuhinnya maka perlu diberikan sanksi sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1.517.2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. Asosiasi Pengusaha Indonesia (apindo) juga menyerukan agar pengusaha tidak mematuhi revisi UMP tersebut.

"Kok oknum-oknum Apindo menyerukan protes? Gubernur Anies menyatakan tegas akan ditindak. Kami dukung tindak pengusaha yang enggan menjalankan Keputusan Gubernur Anies. Bahkan kami sedang mempertimbangkan, kalo terus dikampanyekan tidak boleh ikuti revisi UMP, serikat buruh akan demo besar-besaran di kantor Apindo, dan perbuatan melawan hukum harus dihukum secara pidana, kalau menyerukan pembangkangan sipil," tegas Said Iqbal.

Sikap Pengusaha

Kalangan pengusaha diDKI Jakarta yang berada di naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta keberatan dengan kebijakanAnies. 

"Kalau mengikuti seperti yang sudah disampaikan pemda DKI melalui gubernur yang menaikkan sampai 5% itu akan menyulitkan," kata Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/12/21).

Mereka memang sudah menyiapkan langkah, termasuk rencana gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita akan pelajari seperti apa, kayak apa, baru kita melakukan langkah gugatan," kata Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Senin (27/12/21).

Ia bilang untuk bisa melakukan gugatan ke PTUN, saat ini pihak Apindo mencoba mendapatkan dokumen Kepgub tersebut. "Kemarin seolah-olah kita mau langsung gugatan, kan belum tahu objeknya apa, perlu dilihat dulu," sebutnya.


(fys/fys)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bikin Jantungan, Buruh Minta UMP 2022 Naik Jadi Rp 5,3 Juta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular