Harga Migor Ngamuk, Pemerintah Patok Harganya Rp14.500/Liter

Emir Yanwardhana & Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
05 January 2022 15:35
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto Saat Keterangan Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden (3/1/2022). (Tangkapan Layar Youtube Skretariat Presiden)
Foto: Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto Saat Keterangan Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden (3/1/2022). (Tangkapan Layar Youtube Skretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan harga minyak goreng di tingkat konsumen maksimal Rp 14.500 per liter, sebagai harga eceran tertinggi (HET). Hal ini merespons melonjaknya harga minyak goreng di berbagai wilayah di Indonesia. Keputusan ini akan berlaku hingga 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi Mei 2022.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/1/2022). 

"Kami siapkan regulasi terkait HET," kata Arilangga. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengumumkan akan melakukan operasi pasar minyak goreng menyusul perintah Presiden Joko Widodo agar Menteri Perdagangan segera menangani lonjakan harga minyak goreng.

Harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir terus merangkak naik, sejalan kenaikan harga CPO di dunia. Harga minyak goreng tertinggi sempat mencapai Rp 25 ribu per kg di Gorontalo.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Minyak Goreng Tiba-Tiba 'Terbang', Begini Penjelasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular