Pajak, Cukai & Listrik Naik! Siap-siap Kantong Makin Tipis
Jakarta, CNBC Indonesia - Inflasi pada tahun depan diperkirakan akan melejit dibandingkan tahun ini. Terutama didorong oleh kenaikan berbagai tarif atau harga yang diatur oleh pemerintah.
Seperti diketahui, inflasi disebabkan oleh dua hal. Pertama, volatile food yakni perkembangan harga komoditas pangan yang ada pasar. Kedua, administered price yaitu harga suatu barang atau jasa yang beredar di masyarakat berdasarkan aturan pemerintah.
Adapun dari rangkuman CNBC Indonesia, beberapa tarif yang akan disesuaikan mulai tahun depan secara bertahap adalah tarif pajak, rokok, hingga tarif listrik.
PPN Naik Jadi 11%
Untuk tarif pajak yang akan naik mulai tahun depan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan 1% menjadi 11% akan dimulai pada 1 April 2022.
Dengan kenaikan PPN ini, maka mulai tahun depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal. Begitu juga makan di restoran yang makin mahal.
Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Sehingga saat pembayaran dilakukan, biaya yang harus dirogoh oleh konsumen makin tinggi.
(mij/mij)