
Pajak, Cukai & Listrik Naik! Siap-siap Kantong Makin Tipis

Selanjutnya, untuk tarif listrik yang akan dilakukan penyesuaian tarif adalah golongan pelanggan non-subsidi yang diperkirakan akan mengalami kenaikan. Setelah pemerintah dan parlemen sepakat menerapkan kembali tarif penyesuaian bagi pelanggan non-subsidi 2022.
Tarif penyesuaian merupakan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero). Mestinya tarif listrik bagi pelanggan non subsidi ini berfluktuasi, bisa naik dan bisa turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan tiga faktor yaitu nilai tukar, harga minyak mentah dan inflasi.
Jika ketiga faktor ini meningkat, maka seharusnya tarif listrik non subsidi juga ikut dinaikkan, menyesuaikan realisasi ketiga faktor tersebut. Begitu juga sebaliknya.
Dengan skema tarif penyesuaian, maka kenaikan tarif listrik diperkirakan mulai naik dari Rp 18 ribu hingga Rp 101 ribu per bulan sesuai dengan golongan.
(mij/mij)