Minyak Curah Dilarang, Produsen Siapkan Kemasan Sederhana
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan memastikan melarang perdagangan minyak goreng curah per 1 Januari 2022. Sebagai gantinya minyak goreng kemasan sederhana akan mengisi pasar minyak yang lebih murah.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (Gimni), Sahat Sinaga, mengatakan saat ini memang sudah ada minyak kemasan yangstanding pouchyang dijual di ritel, namun untuk mengisi pasar tradisional yang biasa menggunakan minyak curah maka dibuat desain minyak goreng kemasan sederhana.
"Minyak goreng kemasan sederhana ini supaya lebih murah," katanya dalam Webinar Nasional 'Akselerasi Kualitas Olahan Minyak Nabati', Jumat (26/11/2021).
Pasar minyak tradisional sangat besar, dari hitungan Sahat mencapai 2,4 juta ton atau 3 miliar liter per tahun. Dengan angka itu maka dibutuhkan kapasitas 2.300 packing line dengan 800 pack per menit.
Menurut Sahat dengan minyak kemasan sederhana ini membuat kualitas minyak terjaga, terlebih bisa ditambahkan kandungan vitamin A di dalamnya. Beda dengan minyak curah yang biasanya merupakan dari pengolahan ulang minyak jelantah yang cenderung merusak kesehatan.
"Dari pemrosesan jelantah tanpa mereka tahu minyak jelantah itu juga tidak ada jaminan halal, dan itu racun karena dari proses penggorengan banyak proses chemical di dalamnya," katanya.
Plt. Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, mengatakan dengan rencana pengepakan minyak curah ini, maka standardisasi bisa dilakukan dilakukan terutama tambahan nutrisi vitamin A.
"Dengan adanya kemasan ini membantu pengawasan lebih gampang dan pendistribusian jadi lebih gampang," katanya.
Jadi dalam proses pengemasan nanti diwajibkan melakukan uji mutu dan ketentuan minyak goreng wajib diatur jelas pada kemasan. Disamping itu ada ada sertifikasi dari proses hingga marking yang dilakukan.
Untuk diketahui mandatori larangan perdagangan minyak curah pada 1 Januari 2022. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menegaskan implementasi aturan ini tidak akan mundur lagi.
"Saya tidak akan mundur lagi wajib kemasan, jadi produsen tidak ada lagi alasan karena masa transisi dari Permendag 36 sudah hampir 2 tahun. Ini adalah pasti saya tidak akan mundur lagi untuk itu," kata dia.
(emy/emy)