
Transisi Berakhir, Kemendag Larang Minyak Goreng Curah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengatur larangan penggunaan minyak goreng curah yang berlaku awal 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, mengatakan pemerintah telah mengatur larangan ini sebenarnya sudah dalam 10 tahun terakhir. Karena beragam masalah akhirnya pemerintah memberikan waktu transisi hingga 31 Desember 2021.
"Namun, kali ini pemerintah tidak akan mundur lagi, pemberlakuan ini sudah ditunda sebanyak empat kali. Kali ini pemerintah tidak akan menunda lagi karena dikaitkan dengan perlindungan konsumen dan kebersihan," jelas Oke dalam webinar nasional Akselerasi Kualitas Olahan Minyak Nabati di CNBC Indonesia, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya kewajiban pemerintah untuk melindungi konsumen, dan momentum yang tepat karena momentum minyak goreng curah juga harganya mulai mengejar harga minyak goreng kemasan.
"Pada masa awal pemberlakuan kami akan tetap memperhatikan kesiapan industri, kami paham akan ada sisa-sisa, pembinaan akan tetap kami lakukan terus," kata Oke.
Menurut Oke, pembinaan ini juga akan ada jenjangnya, apakah ringan, berat, atau menengah. Kemendag memiliki bagian khusus yang akan melakukan pengawasan. Bukan hanya industri, pedagang juga akan diawasi, ditambah lagi kami juga sudah melakukan pembicaraan agar produsen memastikan tidak akan ada kelangkaan dan kenaikan harga minyak.
Sementara itu, Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengatakan rencana ini sudah mengalami penundaan cukup lama, sehingga produsen tidak juga melakukan investasi untuk kemasan minyak. Padahal saat diberlakukan dan produsen melakukan investasi secara bersamaan dikhawatirkan harga barangnya malah akan naik dan merugikan produsen. Meski begitu, Sahat optimistis kalau pengusaha pelaku industri siap dengan kemasan sederhana.
"Pelaku industri sudah siap dengan kemasan sederhana, begitu jalan konsisten, mereka akan investasi. Tetapi karena belum jelas, jadi mereka ragu-ragu untuk berinvestasi," ungkap Sahat.
GIMNI juga mendukung minyak goreng kemasan demi kesehatan, pasalnya ada juga produsen nakal yang justru menjual minyak goreng jelantah sudah terpakai sebagai minyak goreng curah. Padahal dengan menjual yang seperti itu, menurut Sahat sangat berbahaya bagi masyarakat karena bisa menyebabkan beragam penyakit dari kolesterol hingga kanker.
Sahat mengungkapkan kalau asosiasi sangat menunggu pemberlakuan. Apalagi masih ada waktu untuk sosialisasi sehingga produsen juga melihat keseriusan pemerintah yang tidak akan mundur lagi pada 2022 mendatang. Permendag Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan mengatur Produsen, Pengemas, dan atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan dengan menggunakan Kemasan.
"Kami mendukung Pak Oke agar pengusaha tidak lagi ragu-ragu. Mungkin hingga kuartal I-2022 masih ada pedagang yang menjual minyak goreng curah, namun pada kuartal II-2022 pasti sudah minyak goreng kemasan sederhana," tutup Sahat.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Kiamat' Minyak Goreng Curah, Pengusaha Sempat Resah!