GIMNI Beberkan Tantangan Larangan Minyak Goreng Curah

News - Teti Purwanti, CNBC Indonesia
26 November 2021 13:43
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga Foto: Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebutkan inkonsitensi pemerintah yang menjadi tantangan pada penghentian penggunaan minyak goreng curah. Aturan penghapusan minyak curah sudah lama menjadi buah bibir, namun karena terus tertunda, produsen belum juga melakukan investasi untuk kemasan sederhana.

"Asosiasi sudah siap, tapi untuk menyiapkan 2,4 juta ton liter di pasar tradisional yang biasanya minyak curah menjadi minyak kemasan butuh tidak bisa serta-merta," ungkap Sahat dalam webinar nasional Akselerasi Kualitas Olahan Minyak Nabati di CNBC Indonesia, Jumat (26/11/2021).

Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah sudah tidak perlu ragu, sehingga pengusaha pun tidak ragu dalam berinvestasi. Selain konsistensi, Sahat juga mengharapkan adanya bantuan sosialisasi dari pemerintah.

Sahat optimistis dengan minyak goreng kemasan maka, masalah mutu, halal, dan higienis juga akan selesai. Apalagi dengan minyak goreng kemasan ada fortivikasi vitamin A sehingga mencegah stunting yang juga akan membantu pemerintah mengenai target pengurangan stunting.

"Dengan jalannya ini bisa mengurangi penyakit dan akan menjadi sejarah bagi Indonesia yang berubah dari zaman batu ke kemasan," tutup Sahat.

Aturan berakhirnya minyak goreng curah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kali ini pemerintah tidak akan ragu lagi.

"Kali ini pemerintah tidak akan muncul lagi, pemberlakuan ini sudah ditunda sebanyak empat kali. Kali ini pemerintah tidak akan menunda lagi karena dikaitkan dengan perlindungan konsumen dan higienitas," jelas Oke.

Menurutnya kewajiban pemerintah untuk melindungi konsumen, ditambah lagi momen yang tepat karena momentum minyak goreng curah juga harganya mulai mengejar harga minyak goreng kemasan.

"Pada masa awal pemberlakuan kami akan tetap memperhatikan kesiapan industri, kami paham akan ada sisa-sisa, pembinaan akan tetap kami lakukan terus," kata Oke.

Menurut Oke, pembinaan ini juga akan ada jenjangnya, apakah ringan, berat, atau menengah, apalagi di Kementerian Perdagangan sudah ada bagian khusus yang akan melakukan pengawasan. Bukan hanya industri, pedagang juga akan diawasi, ditambah lagi kami juga sudah melakukan pembicaraan agar produsen memastkan tidak akan ada kelangkaan dan kenaikan harga minyak.

Permendag Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan mengatur Produsen, Pengemas, dan atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan dengan menggunakan Kemasan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Cek! Begini Ciri-ciri Migor Curah yang Dikemas Ulang


(rah/rah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading