
PPKM Sudah Longgar, Kok Ekonomi Masih 'Pincang'?

Jakarta, CNCB Indonesia - Penjualan ritel di Indonesia yang sempat membaik pada Juni 2021 kembali 'tiarap'. Pada Juli dan Agustus 2021, penjualan ritel masuk ke zona kontraksi (pertumbuhan negatif).
Pada Juni 2021, Bank Indonesia (BI) melaporkan penjualan ritel yang diukur dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 2,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Namun bulan berikutnya, semua berubah.
BI mengumumkan IPR Juli 2021 berada di 188,5. Turun 2,9% yoy dan menjadi kontraksi pertama dalam empat bulan terakhir.
![]() |
Belum selesai sampai di sini, BI memperkirakan IPR Agustus 2021 ada di 196,5. Turun 0,1% yoy.
Apa boleh buat, Juli dan Agustus 2021 merupakan periode yang sangat berat. Seiring dengan pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Cvodi-19) yang 'menggila', pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kala itu situasi begitu mencekam. Jalan-jalan lowong, karena pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal wajib 100% bekerja dari rumah (work from home). Aparat keamanan berjaga di berbagai titik untuk menyekat masyarakat yang hendak beraktivitas di luar rumah.
Kegiatan belajar-mengajar yang sempat diuji coba secara tatap muka harus kembali dilakukan dari jarak jauh. Pusat perbelanjaan atau mal dan tempat rekreasi tidak boleh beroperasi. Restoran dan warung makan juga tidak boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat.
Halaman Selanjutnya --> Semua Tergantung Pandemi