
Banyak Orang Keluyuran, Perjalanan di Jabodetabek Diperketat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan melakukan pengetatan syarat perjalanan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, untuk mobilitas transportasi pribadi maupun umum seperti kereta api dan penyeberangan.
Para warga pelintas aglomerasi, dengan moda transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, kereta api, dan penyeberangan, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) yang dikeluarkan pemda setempat. Selain STRP, juga membutuhkan surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan atau pejabat eselon dua untuk instansi pemerintah.
Selain itu untuk perjalanan dengan commuter line (KRL) dalam wilayah aglomerasi kini hanya berlaku bagi pekerja yang berada di sektor esensial dan kritikal. Perjalanan KRL juga wajib disyaratkan dengan perlengkapan dokumen STRP, dan atau surat tugas pimpinan atau pejabat eselon dua untuk instansi pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan baru, nomor 49 tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat dalam masa Covid - 19, juga SE No 50 tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi kereta dalam masa pandemi Covid - 19.
Kedua SE ini berlaku efektif pada tanggal 12 - 20 Juli 2021. Namun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan dikeluarkan kedua SE ini untuk menekan mobilitas masyarakat yang masih tinggi di masa PPKM Darurat ini. Mengacu target yang diberikan koordinator PPKM Darurat diharapkan mobilitas masyarakat bisa turun sampai 50%.
Adita menjelaskan tren mobilitas masyarakat belum menurun sesuai target yang dipatok, Dari data yang didapat dari Koordinator PPKM Darurat, mobilitas masyarakat masih belum menurun signifikan, sampai pada tanggal 8 Juli ini untuk DKI hari pertama 6 Juli turun 22,8%, hari kedua 7 Juli 22,6%, lalu 8 Juli malah lebih kecil penurunan hanya 16,7%.
"Tren pergerakannya masih tinggi, ini yang kemudian menjadi acuan kami bersama memperkuat syarat perjalanan khususnya di wilayah aglomerasi," katanya dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Kawasan aglomerasi disini dalam mengacu pada intermoda transportasi. Tidak hanya kereta api juga perjalanan darat. Adita mengatakan pergerakan masyarakat masih terus terjadi seperti yang terjadi di DKI Jakarta yang menunjukkan tren kenaikan.
Adita memastikan untuk perjalanan dalam kota atau wilayah aglomerasi, tidak harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil PCR negatif. Hanya saja pengetatan yang dilakukan menjadi wajib memiliki dokumen perjalanan STRP hingga surat tugas dari kantor dengan tanda tangan pimpinan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Separah Apa Ledakan Covid-19 di Daerah Kamu, Cek di Sini!