
Separah Apa Ledakan Covid-19 di Daerah Kamu, Cek di Sini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerapkan PPKM Mikro Darurat pada wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli mendatang. Ada beberapa cakupan wilayah yang akan menerapkan aturan ini.
Paling tidak ada sebanyak 49 kabupaten/kota dengan assessment situasi pandemi level 4 dan juga ada 74 kabupaten/kota dengan assessment situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penilaian level krisis di suatu daerah sudah berdasarkan dari panduan dari organisasi kesehatan dunia (WHO). Ini dilihat dari dua faktor, pertama laju penularan, kedua adalah daya respons kesiapan kota kabupaten.
"Untuk laju penularan diukur dari tiga hal. Pertama, kasus konfirmasi per tiap 1.000 penduduk, kedua berapa yang masuk rumah sakit per 100.000 penduduk, ketiga angka kematian. Tiga indikator itu harus konsisten," kata Budi dalam Konferensi Pers, Kamis (1/7/2021).
"Kadang kalau ternyata ada konfirmasi testing yang tidak dilaporkan menunjukkan hasil yang bagus, tapi yang masuk rumah sakit banyak kan itu tidak masuk akal juga, atau banyak yang meninggal," katanya.
WHO bilang indikator grup laju penularan harus dilihat dari beberapa level. Misal level 1 di bawah 20 ribu untuk transmisi, level 2 di kisaran 20 - 50 ribu, level 3 kisaran 50 - 150 ribu, dan level 4 lebih dari 150 ribu.
"Tapi harus di cek juga yang masuk rumah sakit berapa, juga kematian," jelasnya.
Sementara indikator kedua berdasarkan kapasitas respon yang terbagi menjadi tiga kategori dari hasil tes positivity rate, tracing atau kontak erat orang per kasus, juga bed occupancy rate (BOR). Dengan kategori memadai, sedang, dan terbatas.
"Nah dari keenam indikator ini yang masuk kelompok laju penularan dan kelompok kapasitas respon kita bisa lihat levelnya tiap daerah masuk 1,2, atau 3," katanya.
Kalau suatu daerah memiliki kapasitas yang terbatas dengan transmisi tinggi tentu akan masuk pada level 3 dan 4. Saat ini sudah banyak wilayah di pulau Jawa dan Bali yang sudah masuk kategori itu.
Dari catatannya, Seluruh wilayah DKI Jakarta sudah sudah masuk pada kategori level 4.
Sementara di Banten wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon masuk kategori level 3, Sementara kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang masuk level 4.
Jawa Barat
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung; dan
level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya,
Jawa Tengah
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan; dan
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
DI Yogyakarta
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul; dan
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman,Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan; dan
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu
Bali
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Darurat Berlaku Lusa, Aturan Perjalanan Bagaimana?