PPKM Darurat Berlaku Lusa, Aturan Perjalanan Bagaimana?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 July 2021 19:43
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Sebagai acuan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah menerbitkan aturan untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Kepala daerah lainnya dalam bentuk regulasi teknis.

Dalam sektor transportasi sudah diatur aturan yang menjadi pandan kementerian/lembaga dalam mengatur mobilitas masyarakat.

Secara umum aturannya dijelaskan, Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan untuk menindak lanjuti hal itu, Kementerian Perhubungan bersama Satgas Penanganan Covid - 19 dan Kementerian/lembaga sedang Menyusun teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Menyesuaikan dengan panduan tersebut.

"Kemenhub sebagai regulator berkomitmen untuk turut menekan lonjakan Covid - 19 di Indonesia termasuk dengan menerapkan ketentuan perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," kata Adita dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Selain nantinya aturan detail perjalanan masyarakat akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Baik syarat perjalanan jarak jauh, dalam kota, hingga waktu pengoperasian angkutan umum. "Ya itu sudah masuk dalam tataran teknis," katanya saat dikonfirmasi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Separah Apa Ledakan Covid-19 di Daerah Kamu, Cek di Sini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular