PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus Hingga Kereta Harus Vaksin!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 July 2021 14:44
Konferensi Pers PPKM Darurat oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Marves)
Foto: Konferensi Pers PPKM Darurat oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Marves)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Beberapa hal diperketat demi meredam penyebaran kasus positif covid-19 di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1//7/2021)

Aturan tersebut berbunyi, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 serta antigen," tegas Luhut.

Luhut juga mengingatkan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Masyarakat tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Simak Pidato Presiden Jokowi Putuskan PPKM Mikro Darurat di Bawah Ini

 

[Gambas:Video CNBC]




(mij/mij) Next Article Luhut Ungkap RI - China Bangun Pabrik Vaksin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular