Terungkap Pemicu Orang Masih Nekat Ngantor Saat PPKM Darurat!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
05 July 2021 21:30
Aparat berjaga pos penyekatan PPKM Darurat di Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). (AP/Achmad Ibrahim)
Foto: Aparat berjaga pos penyekatan PPKM Darurat di Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). (AP/Achmad Ibrahim)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan aturan PPKM Darurat di lapangan pada hari kerja pertama pada Senin (5/7) masih banyak masyarakat yang melakukan mobilitas. Terlihat dari jalan menuju Jakarta hingga moda transportasi kereta commuter yang ramai, antara lain untuk berangkat bekerja.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengakui penerapan PPKM Darurat masih ada permasalahan, khususnya sistem penerapan aturan masih belum berjalan baik. Melihat banyaknya masyarakat yang masuk dari Bekasi ke Jakarta maupun dari moda transportasi kereta terlihat dari ramainya antrean di Bogor.

"Artinya sebagian dari sistem belum berjalan besok barangkali sudah lebih baik," katanya dalam Konferensi Pers, Senin (5/7/2021).

Pihaknya sudah sudah berkoordinasi dengan komandan wilayah di kota satelit Jakarta untuk mengurangi mobilitas, sehingga tidak terjadi permasalahan ketika masuk ke Jakarta.

Terjadinya kemacetan pagi ini, diungkapkan Mulyo, dipicu oleh 80% mobilitas warga yang akan bekerja. Berarti ada perusahaan yang tidak patuh dengan apa yang disampaikan pemerintah, sehingga mau tidak mau pekerja harus tetap pergi ke kantor.

"Saya sampaikan tadi kondisi seperti ini tidak ada alasan bagi kami, langsung kita putar balik. Sehingga tadi minta disampaikan mereka yang kita putar balik supaya tidak di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh kantor karena mereka umumnya ketakutan," katanya.

Selain itu jajaran TNI juga menekankan tingkat RT/RW supaya tidak mengirim orang atau membiarkan masyarakat melanjutkan mobilitas, yang membuat adanya penumpukan di Jakarta.

"Kita lakukan dengan kepolisian dan Pemda gimana membatasi mereka yang notabene harus berangkat ke kantor. Kemungkinan besar kita evaluasi jadi nanti yang berangkat ke kantor memang betul betul di sektor esensial," jelasnya.

Sebelumnya Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Pandjaitan menegaskan, sektor esensial jasa keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi, dan seterusnya diberlakukan 50% maksimal WFO dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

Namun untuk kritikal seperti Sektor kritikal meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang. Kemudian, sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari berlaku maksimal WFO 100% dengan prokes ketat.

Di luar sektor itu, maka dianggap sebagai sektor non esensial yang wajib 100% Work From Home (WFH) para pekerjanya. PPKM darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Pada Kamis (1/7) Presiden Jokowi mengumumkan secara langsung.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Separah Apa Ledakan Covid-19 di Daerah Kamu, Cek di Sini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular