
Bila Ada PPKM Darurat, Siap-Siap Resto Bertumbangan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar pemerintah bakal melarang dine in atau makan di tempat untuk restoran bakal berdampak keras hingga membuat restoran bertumbangan. Selama ini, tingkat keterisian sebagian restoran menurun tajam akibat pembatasan okupansi hingga 25%.
Kini, setelah rencana larangan dine-in mengemuka, okupansi kemungkinan bakal lebih anjlok. Hal ini terkait kabar dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait PPKM Darurat alias PSBB Jilid II.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin menerangkan dampaknya pada penjualan sehingga berimbas terhadap karyawan, namun juga vendor atau pihak ketiga.
"Sekarang vendor harus bayar dulu, vendor nggak mau supply. Selama setahun kan banyak yang macet, vendor minta bayar dulu. Kebanyakan baru bayar 100% baru dikasih, utang baru boleh tapi utang dulu ya dibayar dulu," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/6/21).
Selama ini, untuk menghasilkan produk masakan dan disajikan lagi kepada konsumen, pengusaha restoran mendapatkan bahan baku seperti sayuran, daging dan bahan baku lain dari pihak ketiga atau vendor.
Belajar dari pengalaman beberapa bulan lalu, dimana setelah bahan baku tersebut sudah disiapkan, ada aturan anyar yang melarang makan di tempat. Pengusaha restoran banyak yang akhirnya membuang bahan baku tersebut karena busuk setelah lama didiamkan. Kondisi itu makin membuat berdarah-darah.
"Dari PHRI restoran begitu ada ledakan kasus di Kudus, saya sudah umumkan ke teman-teman restoran hati-hati mau ada lockdown, jangan beli banyak-banyak stok harusnya, stoknya jangan kaya dulu, dulu tinggi, tiba-tiba ditutup kan, mau diapain. Daging, ayam kan di freezer, listriknya mahal, biaya nggak karuan, dijual susah," ungkapnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Mikro, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO 50%