
Pengakuan Pengusaha: PPKM Mikro, Kunjungan Mal Naik Tapi...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperluas jangkauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tidak hanya jawa dan Bali, tapi hingga Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Hingga Sulawesi Selatan. Hasilnya memang kasus covid-19 cenderung melandai, dan tingkat kunjungan pengunjung seperti pusat perbelanjaan atau mal justru ada kenaikan meski tak signifikan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, melihat aturan PPKM ini efektif untuk mengurangi jumlah positif Covid - 19. Selaras dengan naiknya tingkat kunjungan mal walaupun tidak signifikan. Pada PPKM mikro, memang jam operasional ditambah untuk daerah yang tak rawan covid-19.
"PPKM pertama jumlah kasus positif naik terus bahkan menyentuh angka tertinggi. Jumlah kunjungan pusat perbelanjaan juga hanya sekitar 20%. Berjalan hingga PPKM mikro periode 3 jumlah positif dapat dikendalikan, tingkat kunjungan lebih baik meskipun masih di bawah 50%," jelas Alphonzus kepada CNBC Indonesia, dalam program Profit, Selasa (9/3/2021).
Ia memprediksi tingkat kunjungan mal baru bisa meningkat pada saat proses vaksinasi selesai atau dimulai pada masyarakat umum di kuartal II atau kuartal III tahun ini. Walaupun tingkat kunjungan ke pusat belanja tidak akan lebih dari 50% dengan okupansi dari peritel hanya 70% - 80%.
"Yang menjadi perhatian, dengan tingkat kunjungan mal yang hanya separuh dari kapasitas mal ini membuat pemilik usaha mal tidak bisa menutup biaya operasional," jelas Alphonzus.
Ada dua masalah yakni tingkat kunjungan yang masih rendah juga daya beli masyarakat yang turun. Sehingga vaksinasi menjadi kunci menjawab persoalan ini, khususnya dari tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan.
"Mudah-mudahan pusat belanja masih bisa menangani defisitnya karena jumlah kapasitas yang 50%. Nah kapasitas 50% ini juga jarang dicapai. Kalaupun dicapai hanya pada libur panjang," kata Alphonzus.
Ia bilang untuk bertahan, satu-satunya cara yang dilakukan adalah efisiensi. Promosi barang juga tidak bisa dilakukan karena daya beli yang menurun.
"Masyarakat masih hati hati untuk penularan Covid-19 ini sehingga mereka selalu berhati hati melakukan kegiatan. Belum lagi imbauan dari berbagai pihak termasuk pemerintah yang selalu imbau diam di rumah ini jadi kendala mal. Mal maunya masyarakat itu keluar. Tentu dengan protokol kesehatan," jelas Aplhonzus.
Harapan Stimulus
Alphonzus menjelaskan diawal tahun stimulus yang diinginkan dari pemerintah yang berupa insentif yang bisa mendorong daya beli masyarakat. Lain cerita saat ini yang diinginkan adalah bantuan langsung yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pusat perbelanjaan. Seperti pajak bumi dan bangunan dan pajak reklame.
"Karena meski pandemi keuntungan dan pemasukan tidak ada pengelola mal masih harus membayar ini," jelas Alphonzus.
Selain itu harapan pemilik mal juga adanya stimulus langsung berupa subsidi gaji pegawai 50% melalui BPJS Ketenagakerjaan.
(hoi/hoi)
Next Article PPKM Mikro, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO 50%