Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, Pengusaha Komentar Begini

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 February 2021 13:15
Ilustrasi Mal Pondok Indah. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Mal Pondok Indah. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha pusat perbelanjaan menyambut positif aturan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro keluaran Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dianggap bisa meningkatkan pendapatan mal karena jam operasi yang diundur hingga 21.00.

"Ketentuan yang diatur dalam PPKM berbasis Mikro lebih baik bagi pusat perbelanjaan, karena pusat perbelanjaan dapat beroperasi kembali sampai 21.00 dan kapasitas restoran untuk melayani makan ditempat dikembalikan menjadi 50%," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (8/2/2021).

Alphonzus melihat permasalahan selama ini adalah penegakan atas penerapan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang lemah di level masyarakat. Sementara untuk pusat belanja sudah mengikuti aturan pemerintah sedari aturan pembatasan dilakukan, dan terbukti belum menjadi cluster.

Pembatasan saat ini tidak efektif jika tidak disertai dengan penegakan untuk protokol kesehatan di level masyarakat. Dimana jumlah kasus positif meningkat dan kerap menembus level tertinggi harian.

"Dengan diberlakukan-nya PPKM Mikro maka diharapkan selama ini yaitu penegakan protokol kesehatan dapat segera teratasi. Diharapkan masyarakat juga mengikuti protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan, konsisten," katanya.

Alphonzus menjelaskan puncak kedatangan mal pada malam hari itu 19.00-20.00, siang hari 12.00-14.00. Diperpanjangnya jam operasional sampai 21.00 diharapkan pusat belanja kembali mendapat peak hour kunjungan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular