
Mal Tutup Jam 20.00 & Pengunjung Dibatasi, Pengusaha Pasrah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan, termasuk jam operasional pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan/mal. Sebelumnya mal boleh beroperasi dengan kapasitas 50%, namun kini harus turun menjadi 25%. Sontak, kalangan pengusaha memperkirakan angka okupansi bakal anjlok.
"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% - 20% saja," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja kepada CNBC Indonesia, Senin (21/6/21).
Angka okupansi saat ini pun sebenarnya tidak menyenangkan, masih jauh di bawah rata-rata. Penyebabnya karena banyak orang yang sudah khawatir untuk keluar rumah.
Namun setidaknya itu lebih baik dari masa awal pandemi Covid-19, dimana kala itu pengetatannya mengarah pada lockdown, alhasil pusat perbelanjaan pun harus tutup. Sayangnya, itu tidak begitu berpengaruh mengendalikan angka Covid-19 hingga tiba waktu new normal. Kejadian serupa terulang di awal tahun ini.
"Berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid - 19 jika hanya dilakukan parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten," jelasnya.
Aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ini berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli. Aturan ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan mal, pasar, pusat perdagangan, cafe dan restoran dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam.
"Pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/67/2021).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Mikro, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO 50%