Covid Meledak, Ini 10 Titik Penyekatan di DKI Mulai Malam Ini

Emir Y, CNBC Indonesia
21 June 2021 12:30
Sejumlah warga melewati Jalan Pintu Besar Utara yabg ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Kota Tua selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 untuk mencegah kerumunan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pantauan CNBC Indonesia kemacetan tidak terhindarkan kendaraan dari arah Harmoni menuju Jalan Pintu Besar Utara karena banyak pengguna jalan yang belum mengetahui penutupan jalur. 
Salah satu satgas Kota Tua yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan
Foto: Penutupan Kawasan Kota Tua (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai tengah malam nanti akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik. Pembatasan ini untuk menahan laju penularan Covid - 19. Dimulai pada hari ini, mulai pukul 21.00 - 04.00 pagi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 10 titik jalan yang akan dilakukan penyekatan. Penyekatan yang dilakukan hanya untuk jalan yang menuju ke daerah tersebut,

"10 titik itu adalah, Bulungan, Kemang, Gunawarman, Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan PIK 2," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Sambodo menjelaskan pembatasan mobilitas ini dimulai pada malam ini pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Berikut beberapa rincian pembatasannya.

Pertama Bulungan mulai dari lampu merah Bulungan hingga kawasan jalan Mahakam. Kedua kawasan Kemang mulai dari pertigaan Kemchick hingga McDonald, sampai ujung selatan ke jalan Benda.

Ketiga, jalan Gunawarman, Suryo dan SCBD yang dimulai Jalan Gunawarman sampai pertigaan Senopati, hingga ke Santa dan Blok S. Keempat sepanjang jalan Sabang. Kelima Cikini Raya sampai Raden Saleh.

"keenam jalan Asia Afrika mulai dari pertigaan hotel Vermont sampai Pakubuwono Senayan City," kata Sambodo.

Selanjutnya Ketujuh, daerah Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Kedelapan, seluruh kawasan kota tua Jakarta Barat mulai dari Hayam Wuruk sampai stasiun Beos (Jakarta Kota), Kesembilan, sepanjang Boulevard Kelapa Gading, kesepuluh kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Sambodo menjelaskan pendekatan yang dilakukan mulai dari pemasangan pembatas jalan yang dijaga oleh petugas. Pengendara tidak akan diperkenankan masuk pada kesepuluh titik itu. Tapi Kendaraan yang keluar wilayah itu masih diperbolehkan lewat.

"Di situ ada cafe, restoran, rumah makan, kalau yang keluar itu boleh bubaran mal dan restoran itu masih diperbolehkan," katanya.

Siapa yang Dikecualikan?

Sambodo menjelaskan ada beberapa pengecualian bagi orang yang masih diperbolehkan melewati titik itu pada pukul 21.00 WIB keatas. Pembatasan di jalan-jalan itu akan ditandai dengan spanduk dan plang kawasan tertutup, serta pembatas jalan.

"Mulai dari penghuni, Ambulans rumah sakit, tamu hotel masih diperbolehkan, juga mobilitas kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, juga polisi yang berpatroli," katanya.

Lalu Sambodo juga mengatakan aturan ini bersifat situasional. Sehingga belum ada batasan waktu aturan ini akan diberlakukan sampai kapan. Begitu juga dengan sebaran titik yang ditentukan bisa saja bertambah sewaktu-waktu jika dibutuhkan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Lokasi di Jakarta Ada Penyekatan, Cek Ketentuannya!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular