PPKM Mikro Diperkuat

10 Lokasi di Jakarta Ada Penyekatan, Cek Ketentuannya!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 June 2021 12:57
Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya serta sejumlah instansi terkait melakukan tes antigen secara gratis bagi pengendara yang belum memiliki surat bebas Covid-1 untuk kembali ke wilayah Jakarta dan Sekitarnya. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol sebelumnya melakukan apel bersama, setidaknya ada 100 petugas gabungan yang ditugaskan dilokasi penyekatan. 
. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin ( 17/5/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan mobilitas pengguna jalan mulai diberlakukan pada 10 titik di Jakarta mulai malam ini (21/6) pukul 21.00 - 04.00 WIB. Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Sebanyak 10 titik itu mulai dari Bulungan, Kemang, Gunawarman, Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, hingga Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Namun ada sejumlah pengguna jalan yang masih diperbolehkan melintas. Sambodo menjelaskan mulai dari warga daerah sekitar sampai ambulance masih diperbolehkan melintas.

"Ada beberapa pengecualian, pertama penghuni jadi walaupun dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni maka diperbolehkan, kedua kaitannya dengan kesehatan ambulan, apotek, rumah sakit untuk tujuan itu masih diperbolehkan melintas," jelas Sambodo.

"Lalu tamu-tamu hotel daerah tersebut atau yang mau berkunjung ke hotel, itu masih diperbolehkan. Kemudian mobilitas kendaraan darurat seperti kebakaran, kepolisian, ambilan, TNI dan patrol penegak disiplin. Kalau mau melintas jalan itu masih diperbolehkan," lanjut Sambodo.

Keempat unsur di atas yang masih diperbolehkan melintas selepas pukul 21.00 WIB. Selain itu, Sambodo menjelaskan aturan ini bersifat situasional. Sehingga pembatasan mobilitas belum ditentukan sampai kapan, dan ada kemungkinan lokasinya bisa bertambah.

"Sampai kapan, sifatnya situasional, kalau dirasakan sudah cukup kita akan berhentikan, pembatasan ini bisa kemudian dipindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes, baik dari instruksi Mendagri, hingga keputusan gubernur," jelasnya. 


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid Meledak, Ini 10 Titik Penyekatan di DKI Mulai Malam Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular