
10 Kawasan DKI Diperketat, Malam Ini Tak Boleh Nongkrong!

Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pengetatan di 10 wilayah DKI Jakarta mulai malam ini (21/6) pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB. Hal ini disebabkan naiknya angka penularan harian Covid-19.
Pengetatan dilakukan dengan pembatasan di 10 ruas jalan dengan pembatas. Sehingga orang yang mau berkegiatan melewati ruas jalan itu lebih dari 21.00 WIB tidak lagi diperbolehkan lewat. Kecuali warga sekitar, tamu hotel, unsur kesehatan, juga aparat yang berpatroli.
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan, ini pembatasan, jangan dipelesetkan nanti dibilang lockdown segala macam. Ini tidak ada lockdown, ini pembatasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Ia menjelaskan penyebaran Covid -19 di Jakarta sudah sangat tinggi hingga memecahkan rekor kemarin mencapai 5.500 positif aktif. Sementara BOR (Bed Occupancy Rate) juga sudah mencapai 80% di wisma atlet juga di beberapa rumah sakit.
Sehingga dibutuhkan langkah preventif untuk sesegera mungkin membatasi mobilitas masyarakat. Menurut Yusri dari patrol terpantau banyak daerah yang terdapat cafe dan restoran melanggar protokol kesehatan. Seperti jam buka melebihi pukul 21.00 WIB.
"Dari informasi dan patroli banyak masyarakat berkerumun di tempat café, nongkrong di jalanan, kami imbau untuk sekarang hari libur di rumah saja. Dari operasi yustisi banyak ditemukan cafe di luar ketentuan jam 9 malam tutup," jelasnya.
Menurut Yusri terdapat penggalan jalan yang sering menimbulkan keramaian. Seperti Senopati, Kemang, Senayan. "Kita ambil contoh saja jalan di Senopati, daerah Kemang, banyak restoran dan café di sana. Banyak yang nongkrong. Malam minggu kemarin juga kita bubarkan itu daerah Senayan ada sate Taichan itu. Karena tidak ada prokes, tidak pakai masker dan beberapa hal lain," jelasnya.
Sehingga dari dari kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pembatasan mobilitas di 10 titik. Dimana saja?
1. Bulungan mulai dari lampu merah Bulungan hingga kawasan jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks hingga McDonald, sampai ujung selatan ke jalan Benda.
3. Jalan Gunawarman, Suryo dan SCBD yang dimulai Jalan Gunawarman sampai pertigaan Senopati, hingga ke Santa dan Blok S.
4. Sepanjang jalan Sabang.
5. Cikini Raya sampai Raden Saleh.
6. Jalan Asia Afrika mulai dari pertigaan hotel Vermont sampai Pakubuwono Senayan City
7. Daerah Banjir Kanal Timur.
8. Seluruh kawasan kota tua Jakarta Barat mulai dari Hayam Wuruk sampai stasiun Beos (Jakarta Kota),
9. Boulevard Kelapa Gading,
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
Yusri menjelaskan kebijakan ini bersifat situasional, sehingga belum ditentukan sampai kapan aturan pembatasan ini dilakukan. Juga tidak menutup kemungkinan daerah pembatasan bertambah seiring dengan hasil evaluasi dan laporan pihak terkait.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid Meledak, Ini 10 Titik Penyekatan di DKI Mulai Malam Ini