Penguatan PPKM Mikro

10 Wilayah DKI Ada Penyekatan, Kendaraan Ini Dikecualikan!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 June 2021 20:37
Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya serta sejumlah instansi terkait melakukan tes antigen secara gratis bagi pengendara yang belum memiliki surat bebas Covid-1 untuk kembali ke wilayah Jakarta dan Sekitarnya. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol sebelumnya melakukan apel bersama, setidaknya ada 100 petugas gabungan yang ditugaskan dilokasi penyekatan. 
. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin ( 17/5/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 titik lokasi di DKI Jakarta. Polda Metro juga memberi pengecualian pada beberapa jenis kendaraan untuk tetap bisa melintas.

Aktivitas ini akan membatasi mobilitas kendaraan di lokasi-lokasi tersebut bukanlahlockdown. Pembatasan tersebut dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, sejak Senin malam (21/6).

Meski ada pembatasan mobilitas di 10 wilayah, beberapa kendaraan masih akan diizinkan hilir-mudik di area tersebut. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara.

Adapun pengecualian diberikan pada kendaraan penghuni di wilayah pembatasan, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Yang pertama jelas adalah penghuni. Yang kedua adalah ada kaitannya dengan kesehatan; (mobil) ambulans, apotek, rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," katanya Senin (21/6).

"Kemudian yang ketiga adalah, kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel, maka tamu-tamu hotel maupun yang akan berkunjung ke hotel juga masih diperbolehkan (melintas). Kemudian keempat adalah keadaan darurat, artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari TNI, patroli penegak disiplin, kalau melintas jalan itu masih diperbolehkan."

"Keempat inilah yang akan diperkecualikan boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan mobilitas," papar Sambodo.

Pembatasan mobilitas disebut Sambodo, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Tercatat ada 10 wilayah yang mendapat pembatasan tersebut:


1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan

Baca selengkapnya di Jenis Kendaraan yang Dapat Pengecualian Melintas Saat Pembatasan Mobilitas di Jakarta


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Larangan Mudik Sebentar Lagi, Cek Titik Penyekatannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular