Hari Ini Berlaku! Ini Aturan 'Super Ketat' PPKM Mikro

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Pengetatan dilakukan seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.
Aturan pengetatan PPKM Mikro ini pun mencakup beberapa poin diantaranya adalah wajib WFH 75% untuk zona merah dan 50% untuk di luar zona merah. Kemudian wajib belajar daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%. Selanjutnya, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dan operasional sampai 20:00. Kemudian untuk layanan pesan antara tau dibawa pulang berlaku sesuai jam operasional restoran.
Untuk kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas. Selanjutnya taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%.
Kemudian proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Selain itu, kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan. Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.
Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%. Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang
Selama aturan tersebut, dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas. Kemudian jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat.
Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17%, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45%; Tingkat Kesembuhan sebesar 90,08%, lebih rendah dibandingkan Global yang 91,38%; dan Tingkat Kematian sebanyak 2,75% lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16%.
Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu. Dengan penambahan sebanyak itu, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909.
Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12% dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus. Jumlah kasus konfirmasi baru telah menjadi lebih tinggi dibandingkan jumlah kesembuhan baru, sejak 4 Juni 2021 yang lalu.
Peningkatan Kasus Aktif tersebut meningkatkan Bed Occupancy Ratio (BOR), per 20 Juni 2021 BOR Nasional sebesar 64% (TT Isolasi dan TT ICU). Terdapat lima provinsi dengan BOR ≥ 70%, yaitu DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan D.I. Yogyakarta (79%). Juga masih terdapat empat provinsi dengan BOR antara 50% - 70% dan 25 Provinsi dengan BOR < 50%. Sedangkan, di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 87 Kabupaten/Kota dengan tingkat BOR >70%, dan sebagian besar berada di Pulau Jawa.
[Gambas:Video CNBC]
PPKM Berakhir, Terbit PPKM Mikro
(rah/rah)