
Jelang PPKM Darurat, Perjalanan Siap-Siap Diperketat Lagi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan aturan pengetatan perjalanan penumpang dalam negeri, menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro Darurat. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
"Saat ini sedang dibahas bersama Satgas dan Kementerian dan Lembaga terkait. Direncanakan ada pengetatan syarat perjalanan," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/6/2021).
Aturan itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Tapi belum bisa dipastikan kapan aturan ini akan dikeluarkan.
"Ditunggu saja," tambahnya.
Sebelumnya Pemprov Bali sudah duluan mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatur pelaku perjalanan yang mau masuk ke Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Tertulis bagi yang mau melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan keterangan uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dari aturan itu, terlihat penggunaan alat skrining GeNose tidak lagi berlaku perjalanan menuju ke Bali, baik dari penerbangan, penyeberangan atau jalur darat.
Lantas apakah akan diterapkan ke semua penerbangan?
Adita menjelaskan keputusannya ada pada Satgas Covid - 19, karena acuan syarat perjalanan dalam negeri berpatokan pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid - 19.
"Keputusannya ada si Satgas Covid - 19, seperti halnya saat ini syarat perjalanan dalam negeri ditetapkan dalam SE Satgas penanganan Covid," jelasnya.
Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Komite Penanganan Covid - 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ada usulan perubahan PPKM Mikro menjadi PPKM Mikro Darurat dengan aturan yang makin ketat. Langkah ini diambil usai melonjaknya kasus Covid - 19 dalam beberapa pekan belakangan.
Baru saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat memang mau tidak mau harus dilakukan.
Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).
"Kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau dilakukan karena kondisi yang saya sampaikan," kata Jokowi.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Utak-Atik PPKM Mikro Jurus Pemerintah Tekan Covid-19