
Pernikahan Boleh, Event Dilarang di DKI: Bos JCC Pusing!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang 12 usaha pariwisata beroperasi selama penerapan PPKM Mikro 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021, salah satunya adalah seminar atau workshop di gedung pertemuan. Namun di saat yang bersamaan tetap mengizinkan resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal pengunjung 25%.
Keputusan tersebut memantik tanda tanya dari kalangan pelaku event. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI) Hosea Andreas Runkat menilai seharusnya pemerintah berlaku adil dengan menerapkan aturan yang sama pada semua sektor. Adapun kebijakan saat ini terasa seperti tebang pilih.
"Makanya saya bilang kok lucu ya, kalau mau ditutup ya semua. Ini (pertemuan event) dilarang 100%, tapi pernikahan boleh, pernikahan katanya nggak pakai makanan tapi tetap saja event-nya. Mudah-mudahan ini moga berlaku equal, jangan sampai kita nggak boleh, di hotel (pernikahan) jalan, di hotel susah mengontrolnya," kata Andreas kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/6/21).
Ia mengungkapkan bahwa pada masa awal pandemi Covid-19, dimana saat itu aturan pembatasan masih ketat, ada beberapa acara di hotel yang tetap bisa berjalan dengan status 'kucing-kucingan', padahal sebenarnya ada larangan. Sementara baginya yang mengurus venue sebesar Jakarta Convention Center (JCC), hal itu tidak mungkin terjadi karenanya, perbedaan perlakuan itu tidak boleh terjadi ke depan.
"Saya bingung saja kenapa itu (pernikahan) masih jalan terus event nggak. Kaya gini kan jadi polemik, jadi pertanyaan beberapa pihak, ini gimana sih? ini nggak boleh, itu boleh. Itu jadi pertanyaan kita," tanya Director of Convention Services JCC ini.
Keadilan itu yang menjadi perhatiannya, apalagi kondisi banyak pelaku event juga kian sekarat dari hari ke hari. Ketika ada pembatasan sosial dari Pemerintah, maka sektor ini yang mula-mula terkena.
"Masalahnya sesudah distop kita mulai dari nol lagi. Nanti takut kejadian seperti ini lagi, ini yang berat. Terus terang aja, kita baru mulai, udah jatuh lagi," kata Andreas.
Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021. Di dalamnya, ada pengecualian aktivitas bagi resepsi pernikahan.
"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," demikian bunyi SK yang dilihat, Rabu (23/6/2021).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Utak-Atik PPKM Mikro Jurus Pemerintah Tekan Covid-19