Ingat! Mal & Resto Tutup Jam 20.00 WIB Mulai Hari Ini

Rahajeng KH, CNBC Indonesia
22 June 2021 08:55
Petugas membersihkan meja makanan di Restoran di Kawasan Benhil, Jakarta, Selasa 6/4. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan. Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama seperti dikutip CNN Indonesia. Namun, pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19. Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro. Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Restoran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Demi mengurangi laju penularan Covid-19, pemerintah pun kembali menerapkan pengetatan PPKM Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seluruh pusat keramaian seperti mall, pasar dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam.

"Kegiatan di mall dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00, Pembatasan pengunjung 25% dr kapasitas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/67/2021).

Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian, menyatakan pembatasan ini juga diberlakukan untuk restoran, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak baik di pasar maupun pusat perbelanjaan.

"Dine ini dibatasi 25% dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.

"Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri," katanya.

Dari akumulasi data 13-20 Juni 2021, penambahan kasus Covid-19 hampir mencapai 90 ribu atau tepatnya 88.419 kasus. Ada tiga provinsi yang mengalami lonjakan kasus yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Dalam sepekan terakhir kasus di DKI Jakarta bertambah hampir 30 ribu, tepatnya 28.727 kasus, kemudian Jawa Barat Bertambah 16.870 kasus, dan Jawa Tengah 14.043 kasus.

Sebelumnya mal boleh beroperasi dengan kapasitas 50%, namun kini harus turun menjadi 25%. Ini membuat kalangan pengusaha memperkirakan angka okupansi bakal anjlok. Angka okupansi saat ini pun sebenarnya tidak menyenangkan, masih jauh di bawah rata-rata. Penyebabnya karena banyak orang yang sudah khawatir untuk keluar rumah.

"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% - 20% saja," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja.

Namun setidaknya itu lebih baik dari masa awal pandemi Covid-19, dimana kala itu pengetatannya mengarah pada lockdown, alhasil pusat perbelanjaan pun harus tutup. Sayangnya, itu tidak begitu berpengaruh mengendalikan angka Covid-19 hingga tiba waktu new normal. Kejadian serupa terulang di awal tahun ini.

"Berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid - 19 jika hanya dilakukan parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten," kata dia.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, Pengusaha Komentar Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular