
Jam Operasi dan Pengunjung Dibatasi, Pengusaha Mal 'Gerah'

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Pemerintah yang membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung kegiatan di sejumlah tempat yakni cafe, mal hingga restoran sontak mendapat respons dari pengusaha yang terkena imbas. Pelaku usaha mengaku setuju dengan keputusan pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19, namun setiap kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dengan hasil yang nyata.
"Kejadiannya (penyebaran virus) nggak di resto, tapi di rumah, orang yang pulang kampung, persoalan di situ, bukan di restoran, bukan di mal. Mal dan restoran bulak balik ditutup tetap aja (kasus Covid-19) naik. Kalau mal dan resto lagi (yang disasar) keliru," kata Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin kepada CNBC Indonesia, Senin (21/6/21).
Pemerintah seharusnya menyasar tempat-tempat yang memang berpotensi menimbulkan kerumunan, misalnya seperti transportasi umum. Kawasan perumahan seperti area padat penduduk hingga tingkatan RT-RW menjadi fokus utama, bukan mal yang sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Karena kebijakan penutupan mal-resto mengurai kapasitas, mengurangi jamnya dari semenjak tahun lalu sampai sekarang sudah diterapkan, itu tetap saja naik turun, jadi itu nggak efektif," jelas Emil.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey juga menilai demi menekan penyebaran Covid-19 harus dimulai dari lingkungan terkecil yakni tempat tinggal warga. Jika dari situ terkendali, maka angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
"Daripada lockdown mal ritel yang notabene tahun lalu sudah terjadi, covid-19 juga nggak pergi. Covid-19 tetap ada setelah lockdown (mal). Bukan salah mal tapi masyarakat yang nggak disiplin," kata Roy.
Pada masa awal pandemi Covid-19, kala itu pengetatan mengarah pada lockdown, alhasil pusat perbelanjaan pun harus tutup. Sayangnya, itu tidak begitu berpengaruh mengendalikan angka Covid-19 hingga tiba waktu new normal. Kejadian serupa terulang di awal tahun ini.
"Berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif COVID - 19 jika hanya dilakukan parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten," jelas Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seluruh pusat keramaian seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam.
"Kegiatan di mall dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00, Pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/67/2021).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi