PPKM Mikro Diperketat, Apa Bedanya dengan PSBB Total?

yun, CNBC Indonesia
21 June 2021 14:15
Sejumlah warga melewati Jalan Pintu Besar Utara yabg ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Kota Tua selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 untuk mencegah kerumunan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pantauan CNBC Indonesia kemacetan tidak terhindarkan kendaraan dari arah Harmoni menuju Jalan Pintu Besar Utara karena banyak pengguna jalan yang belum mengetahui penutupan jalur. 
Salah satu satgas Kota Tua yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan
Foto: Suasana penutupan kawasan Kota Tua, Jakarta, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat.

Aturan tersebut mencakup beberapa poin diantaranya adalah wajib WFH 75% untuk zona merah dan 50% untuk zona non-merah. Kemudian wajib belajar daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbudristek

Untuk kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%. Selanjutnya, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dan operasional sampai 20.00.

Untuk kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas. Selanjutnya taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%.

Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%. Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang

Selama aturan tersebut, dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas. Kemudian jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat.

Lantas, apa bedanya dengan aturan yang pernah dikeluarkan pada PPKM sebelumnya dan PSBB yang pernah berlaku tahun lalu?

Sebagaimana diketahui, awal tahun 2021 sempat terjadi kenaikan kasus Covid-19. Pemerintah juga memberlakukan pembatasan yang berlaku 11 Januari - 25 Januari 2021.

Kala itu, pembatasan yang diperketat antara lain membatasi WFO hanya menjadi 25% dan WFH menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB, restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Bahkan pada 2020, tepatnya pada September, pemerintah pernah menerapkan PSBB total mulai 14 September 2020. Saat PSBB total berlaku kegiatan bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Seluruh tempat kegiatan usaha nonesensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh.

Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik. Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan. Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar.

Adapun 11 kegiatan usaha yang memperoleh pengecualian kala itu antara lain kesehatan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, energi komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan bahan pangan/makanan/minuman.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dua Tahun Diteror Covid-19, Ekonomi Indonesia Sudah Bangkit!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular