
Resto & Cafe Tutup Pukul 20.00, Begini Ngerinya Data Covid RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak dalam sepekan terakhir, setelah sempat melandai selama beberapa bulan. Dari akumulasi data 13-20 Juni 2021, penambahan kasus Covid-19 hampir mencapai 90 ribu atau tepatnya 88.419 kasus.
Ada tiga provinsi yang mengalami lonjakan kasus yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Dalam sepekan terakhir kasus di DKI Jakarta bertambah hampir 30 ribu, tepatnya 28.727 kasus, kemudian Jawa Barat Bertambah 16.870 kasus, dan Jawa Tengah 14.043 kasus.
Hal ini pun mendorong pemerintah untuk kembali melakukan berbagai pengetatan mobilitas masyarakat, untuk mengurangi laju penularan. PPKM Mikro pun diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seluruh pusat keramaian seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam.
"Kegiatan di mall dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00, Pembatasan pengunjung 25% dr kapasitas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/67/2021).
Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian, menyatakan pembatasan ini juga diberlakukan untuk restoran, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak baik di pasar maupun pusat perbelanjaan.
"Dine ini dibatasi 25% dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.
"Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri," katanya.
Untuk perkantoran, Airlangga bilang kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," ujar Airlangga.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat! Mal & Resto Tutup Jam 20.00 WIB Mulai Hari Ini