Curhatan Pengusaha Saat PPKM Ketat, Utang Makin Menggunung!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 June 2021 12:50
Petugas membersihkan meja makanan di Restoran di Kawasan Benhil, Jakarta, Selasa 6/4. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan. Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama seperti dikutip CNN Indonesia. Namun, pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19. Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro. Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Restoran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagian pengusaha restoran terancam tunggakan utang yang menggunungĀ kepada vendor atau pihak ketiga. Selama ini, mereka sudah menunggak utang akibat transaksi berbagai kebutuhan, mulai dari sayur-mayur, daging dan kebutuhan pokok lainnya.

"Dulu saja belum beres semua, memang sudah dicicil, ini tambah lagi (utang)," kata Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/6/21).

Kekhawatiran bertambahnya utang akibat Pemerintah yang mengetatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulaiĀ 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Selama dua pekan ke depan, restoran, cafe hingga mal wajib tutup beroperasi jam 8 malam, kapasitas pun dikurangi menjadi 25%.

Aturan tersebut bakal mengancam jumlah kunjungan serta omset restoran. Dampaknya pelaku usaha bisa mengurangi jumlah pekerja yang selama ini sudah ditekan secara efektif. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pun kian besar. Pengusaha resto perlu realistis dan mulai ada yang mencari sumber dana baru.

"Restoran untuk pulih pada harus terima investor baru, keterbatasan dana. Tapi pasti bargaining posisi lemah karena kondisi kurang baik. Namun, untuk menerima investor baru juga harus cocok-cocokkan, punya visi-misi sama," kata Emil.

Ketika investor baru datang dengan modalnya, maka utang ke vendor bakal lebih mudah dilunasi. Selama ini, untuk menghasilkan produk masakan dan disajikan lagi kepada konsumen, pengusaha restoran mendapatkan bahan baku seperti sayuran, daging dan bahan baku lain dari pihak ketiga atau vendor.

Sayangnya, semua rencana tidak berjalan dengan sempurna. Emil mengakui banyak restoran yang menyiapkan bahan baku lebih. Kini, setelah bahan baku tersebut sudah disiapkan, ada aturan anyar untuk membatasi kapasitas menjadi 25%.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resto & Cafe Tutup Pukul 20.00, Begini Ngerinya Data Covid RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular