
Revisi PPKM Mikro: Resto Hanya Take Away, Tutup Pukul 20.00

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (28/6/2021), Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengungkapkan memaparkan strategi penguatan manajemen implementasi lapangan PPKM berbasis mikro. Ia meminta jajaran di lapangan melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas hingga meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
"Ini juga harus ditegakkan dengan baik," kata Ganip.
Sesuai dengan hasil rapat terbatas, Ganip bilang akan ada perubahan-perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini, menurut dia, dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid-19 ini tidak semakin menyebar.
Ganip mencontohkan, untuk daerah zona merah dan oranye, WFH & WFO akan diberlakukan 75% & 25%. Kemudian mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB.
Lalu, bagaimana dengan restoran? Menurut dia, restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Ini beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah dipedomani sampai hari ini," ujar Ganip.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resto & Cafe Tutup Pukul 20.00, Begini Ngerinya Data Covid RI