Gegara THR Kok Ada Ancaman Boikot Indomaret? Ini Ceritanya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 May 2021 14:35
Dok Situs Indomaret
Foto: Dok Situs Indomaret

Jakarta, CNBC Indonesia - Gerai Indomaret belakangan jadi perbincangan karena dapat ancaman boikot dari serikat pekerja KSPI dan FSPMI. Masalah ini bermula dari soal THR 2020 tapi justru jadi perkara hukum pidana yang menimpa salah satu pekerja Indomaret saat demo THR. Kasus hukum ini menuai protes dari serikat pekerja sampai akhirnya ada ancaman boikot.

Versi dari kalangan buruh mengungkapkan mengapa persoalan THR 2020 menjadi tuntutan mereka. Di sisi lain, pihak manajamen Indomaret melalui PT Indomarco Prismatama menegaskan bahwa sudah membayarkan THR tersebut kepada pekerja.

Di mana masalahnya?

Usut punya usut, pihak buruh mengungkapkan bahwa besaran THR karyawan dengan kualifikasi tertentu bisa mencapai 2x gaji, termasuk di dalamnya kasir hingga pelayan.

"Sejak bertahun-tahun yang lalu, buruh yang sudah memiliki masa kerja 7 tahun mendapatkan THR sebesar 2 kali upah sebulan. Tetapi pada tahun 2020, buruh hanya mendapatkan THR sebesar 1 kali upah sebulan. Dengan kata lain, THR yang diberikan hanya setengahnya," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/21).

"Dengan kata lain, management harus tetap membayar seperti tahun sebelumnya. Management menyatakan sudah bayar 100%, faktanya yang dibayarkan adalah 50% dari THR sebelumnya," lanjutnya.

Serikat pekerja Indomaret di berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang, dan Bogor saat ini sedang melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar perusahaan membayar THR seperti biasanya.

"Ada belasan ribu gerai Indomaret di seluruh Indonesia yang tetap buka di saat pandemi. Sehingga buruh berpendapat bahwa perusahaan tidak sedang mengalami kerugian. Karena itulah, mereka melakukan protes ketika THR 2020 berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Sementara itu, pihak manajemen Indomaret menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan THR untuk periode 2020 sesuai dengan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016. Pembayaran dilakukan dua minggu sebelumnya hari raya lebaran dilangsungkan. Perusahaan juga tidak pernah menunggak THR kepada karyawannya selama 30 tahun dan selalu diberikan sesuai dengan haknya.

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016," kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam siaran persnya, Senin (17/5/2021).

Persoalan THR ini akhirnya berujung pada ancaman boikot oleh serikat pekerja. Pemicunya  salah satu pekerja Indomaret masuk pengadilan terkait kasus pidana saat proses menuntut hak THR 2020 lalu.

Kronologi lengkapnya bisa klik di sini.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Boikot Indomaret, Bos Indomaret Komentar Begini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular