
Kemenaker Bela Indomaret Soal 'Ribut' THR dengan Buruh

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indomarco Prismatama (Indomaret) belakangan jadi perbincangan karena dapat ancaman boikot dari serikat pekerja KSPI dan FSPMI. Masalah ini bermula dari soal THR 2020 tapi justru jadi perkara hukum pidana yang menimpa salah satu pekerja Indomaret.
Bagaimana posisi pemerintah?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Indomaret tidak menyalahi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) alias sesuai aturan. Hal ini terungkap berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Kemenaker.
"Secara aturan, THR tidak (melanggar aturan)," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/5/2021).
Dari temuan itu, perusahaan membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
Besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, yaitu pasal 3 ayat 1.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Dengan demikian, perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut.
"Besaran THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah," kata Anwar.
Dari temuan Kemenaker, Indomaret sebelumnya sempat memberikan THR lebih dari satu bulan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas tiga tahun, sebelum THR 2020.
Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun, tetapi kurang dari empat tahun dibayarkan 1,5 kali upah, serta masa kerja di atas empat tahun dibayarkan dua kali upah, berdasarkan peraturan perusahaan.
Namun, pada 2020 perusahaan mengubah peraturan perusahaan tersebut sehingga pembayaran THR menjadi satu bulan upah untuk semua karyawan lantaran pandemi covid-19.
Sementara itu, mayoritas pekerja/buruh memiliki masa kerja di atas empat tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan, tapi hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi covid-19.
Ia menjelaskan Kemenaker memperbolehkan pemberian THR lebih dari satu bulan upah. Ketentuan ini tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 4. Namun, pemberian THR tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.
"Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang memberikan lebih, adalah disesuaikan dalam kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kami tidak menyalahkan," katanya.
Ia menambahkan Kemenaker juga memperbolehkan perubahan pada perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan tersebut, apabila perubahan itu sudah melalui diskusi dengan pekerja/buruh.
"Perubahan perjanjian kerja, tentunya selama memang ada dialog tidak ada persoalan, tentunya perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan adalah dibuat sesuai dengan kondisi perusahaan," katanya.
Alasan Buruh
Pihak buruh mengungkapkan bahwa besaran THR karyawan dengan kualifikasi tertentu bisa mencapai 2 kali gaji, termasuk di dalamnya kasir hingga pelayan.
"Sejak bertahun-tahun yang lalu, buruh yang sudah memiliki masa kerja 7 tahun mendapatkan THR sebesar 2 kali upah sebulan. Tetapi pada tahun 2020, buruh hanya mendapatkan THR sebesar 1 kali upah sebulan. Dengan kata lain, THR yang diberikan hanya setengahnya," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/21).
"Dengan kata lain, management harus tetap membayar seperti tahun sebelumnya. Management menyatakan sudah bayar 100%, faktanya yang dibayarkan adalah 50% dari THR sebelumnya," lanjutnya.
Serikat pekerja Indomaret di berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang, dan Bogor saat ini sedang melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar perusahaan membayar THR seperti biasanya.
"Ada belasan ribu gerai Indomaret di seluruh Indonesia yang tetap buka di saat pandemi. Sehingga buruh berpendapat bahwa perusahaan tidak sedang mengalami kerugian. Karena itulah, mereka melakukan protes ketika THR 2020 berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Sementara itu, pihak manajemen Indomaret menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan THR untuk periode 2020 sesuai dengan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016. Pembayaran dilakukan dua minggu sebelumnya hari raya lebaran dilangsungkan. Perusahaan juga tidak pernah menunggak THR kepada karyawannya selama 30 tahun dan selalu diberikan sesuai dengan haknya.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016," kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam siaran persnya, Senin (17/5/2021).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gegara THR Kok Ada Ancaman Boikot Indomaret? Ini Ceritanya