
Geger Boikot Indomaret, Bos Indomaret Komentar Begini!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indomarco Prismatama, pengelola gerai minimarket Indomaret menanggapi soal ancaman boikot produk-produk di gerai mereka oleh beberapa serikat pekerja. Hal ini buntut dari ekses perselisihan soal kasus THR 2020 yang berujung pada kasus hukum pidana yang menimpa salah satu pekerja Indomaret.
Saat diminta tanggapan soal ancaman boikot ini, pihak manajemen Indomaret melalui Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mencoba membuka pintu dialog dengan serikat pekerja.
"Kami dari sangat terbuka berdialog. Ya kalau semua mau berdialog pasti lancar," kata Wiwiek kepada CNBC Indonesia, Senin (17/5).
Ia juga menjelaskan ihwal persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 yang sempat jadi pangkal masalah ini. Manajemen menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan THR untuk periode 2020 sesuai dengan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016. Pembayaran dilakukan dua minggu sebelumnya hari raya lebaran dilangsungkan.
Wiwiek mengatakan perusahaan tidak pernah menunggak THR kepada karyawannya selama 30 tahun dan selalu diberikan sesuai dengan haknya.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016," kata Wiwiek dalam siaran persnya, Senin (17/5/2021).
Namun, ia menyebutkan akan menyerahkan proses hukum yang saat ini berjalan terhadap karyawannya yang dilakukan pada 2020 lalu.
Ia bilang peristiwa perusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Indomaret pada tahun 2020, Indomaret sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan. "Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," katanya.
Produk dari perusahaan yang merupakan asosiasi dari PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) milik Grup Salim, terancam diboikot buruh.
Hal ini dipicu oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy yang dijadikan sebagai tersangka karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
Dalam konferensi pers virtual pada Minggu kemarin (16/5/2021), disebutkan bahwa kasus ini bermula saat Anwar Bessy menuntut THR 2020 yang tidak dibayar penuh.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan akan memboikot produk Indomaret jika anggotanya itu tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.
"Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia," katanya dalam konferensi pers virtual, dilansir dari detikcom.
Indomaret disebut menuntut Anwar Bessy karena telah merusak gypsum kantor saat unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020. Pihak FSPMI heran atas kasus yang dinilai 'sepele' itu yang kemudian dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.
"Dia emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga," paparnya.
"Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan," terangnya.
Berawal dari Desas-Desus THR 2020 Dipotong
Persoalan ini juga sudah menjadi perhatian induk dari FSPMI, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal sempat mengatakan ILO Governing Body (Pengurus Pusat) Badan PBB ILO juga mengutuk keras dijadikannya kasus pekerja PT. Indomarco Prismatama sebagai tersangka dan menjalani persidangan di pengadilan.
Versi Said Iqbal, awalnya kasus ini dari desas-desus akan adanya pemotongan THR yang dilakukan Manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020 lalu. Saat itu, Anwar Bessy yang nobatebe seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manejemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR.
Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari, tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020 berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kini kasus ini sudah memasuki persidangan untuk persidangan ketiga yang digelar pada 18 Mei 2021.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Gertak Sambal, Buruh Mulai Boikot Indomaret Pekan Depan