Minimarket Indomaret Diboikot, Ternyata Ini Kronologinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan THR 2020 ada yang sampai berujung kasus hukum di pengadilan. Bahkan ada ancaman boikot produk minimarket Indomaret oleh serikat pekerja.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz sempat mengatakan salah satu anggotanya bernama Anwar Bessy dilaporkan secara pidana oleh Indomarco Prismatama, pengelola minimarket Indomaret karena dianggap telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020. Menurutnya, kasus itu terlalu kecil untuk dibawa ke pengadilan.
Riden mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap manajemen Indomaret. Ia tak terima karena manajemen telah melakukan kriminalisasi kepada buruh.
Ia sudah memberikan instruksi kepada anggota FSPMI untuk melakukan aksi di kantor Indomarco Prismatama. Jika manajemen tak merespons, maka Riden akan menginstruksikan untuk memboikot produk Indomaret.
Bagaimana kronologinya versi serikat pekerja?
Persoalan ini juga sudah menjadi perhatian induk dari FSPMI, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal sempat mengatakan ILO Governing Body (Pengurus Pusat) Badan PBB ILO juga mengutuk keras dijadikannya kasus pekerja PT. Indomarco Prismatama sebagai tersangka dan menjalani persidangan di pengadilan.
Versi Said Iqbal, awalnya kasus ini dari desas-desus akan adanya pemotongan THR yang dilakukan Manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020 lalu. Saat itu, Anwar Bessy yang nobatebe seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manejemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR.
Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari, tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020 berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara
Said Iqbal mengaku menerima informasi ada gypsum yang rusak di hari ketika aksi itu dilakukan. Namun demikian, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.
"Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR," kata Said Iqbal dalam pernyataannya.
Iqbal menyesalkan sikap yang diambil pihak PT Indomarco Prismatama yang seolah bersikeras hendak memenjarakan buruhnya pada saat buruh menuntut pembayaran THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ia bilang bila ada alasan pengusaha yang mengatakan merugi akibat pandemi, menurut Said Iqbal patut diduga mengada-ada dan hanya sebagai dalih bagi pengusaha menghindari pembayaran THR dibayar penuh.
"Indomarco sebagai bagian dari Indomaret Group tidak masuk akal kalau mengalami kerugian di tengah pandemi. Ribuan gerai Indomaret tetap buka di tengah pandemi dan mereka masih menangguk untung di tengah pandemi," katanya. "
Jadi sungguh ironi buruh menuntut pembayaran THR tetapi dihadapi dengan memenjarakan buruhnya. Jelas hal ini melanggar Konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan No 98 tentang hak untuk berunding," lanjutnya.
"Di mana negara untuk melindungi hak-hak buruh? Buruh hanya memperjuangkan THR, kenapa harus dihadapi dengan penjara? Apakah oknum kepolisian dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan menekan buruh yang berjuang menuntut hak-haknya?" tanya Iqbal.
KSPI akan membawa kasus ini ke sidang ILO pada bulan Juni 2021 sebagai kasus pelanggaran hak berserikat dan hak berunding, serta kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dilindungi hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO.
KSPI juga akan berkampanye di dunia internasional dan nasional terhadap perusahaan yang patut diduga terjadi pelanggaran hak-hak buruh di PT Indomarco dan kriminalisasi terhadap Anwar Bessy yang sedang memperjuangan THR-nya.
Said Iqbal menyerukan kaum buruh untuk melakukan boikot dengan cara tidak berbelanja di Indomaret, serta akan menginstruksikan anggota KSPI di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa di toko-toko Indomaret dan kantor-kantor PT Indomarco di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing, sampai Hakim memutuskan untuk membebaskan Anwar Bessy bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah.
Apa tanggapan Indomaret?
Pihak Indomaret berjanji akan memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
"Nanti kami berikan release resmi. Tapi tidak benar kami belum membayarkan THR 20. Kami sudah memenuhi kewajiban THR sesuai ketentuan pemerintah," kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf kepada CNBC Indonesia, Senin (17/5).
[Gambas:Video CNBC]
Perkembangan Terbaru Buruh Vs Indomaret, Boikot Tak Jadi!
(hoi/hoi)