
Mudik Dilarang, PPKM Diperpanjang, Ritel 'Kejang-kejang'

Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memberlakukan berbagai pembatasan aktivitas dan mobilitas rakyat Negeri +62. Jelang lebaran, pemerintah menegaskan masyarakat jangan mudik, jangan ada pergerakan ke luar kota jika tidak ada urusan maha mendesak.
Selain itu, pemerintah juga kembali memperpanjang kebijakan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kali ini PPKM MIkro diberlakukan sampai 31 Mei 2021, dan tentunya bisa diperpanjang lagi.
"Dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap ke-8 akan diperpanjang dengan cakupan 30 provinsi. Periode 18-31 Mei, periode dua minggu dari pasca mudik Hari Raya dan tentu pengetatan 3T (testing, tracing, treatment)," tegas Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Meski sejumlah 'keran' aktivitas publik sudah dibuka, tetapi masih ada pembatasan. Misalnya, jumlah karyawan yang masuk kantor dibatasi maksimal 50%, sisanya bekerja dari rumah (work from home).
Masyarakat sudah boleh makan-minum di restoran, tetapi kapasitasnya dibatasi maksimal 50%. Pusat perbelanjaan pun wajib tutup pukul 21:00.
Oleh karena itu, jangan heran kinerja penjualan ritel masih penuh tanda tanya. Sepanjang PPKM dan berbagai rambu-rambu larangan masih berlaku, sulit melihat industri ritel punya masa depan cerah.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)