Ternyata Ini Skenario Usai Larangan Mudik 17 Mei, Cek!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
04 May 2021 20:38
Pemilik kendaraan travel gelap menunggu hasil pemeriksaan usai diamankan petugas kepolisian di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Dit Lantas PMJ berhasil menangkap dan menyita sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penangkapan itu dalam kurun waktu dua hari operasi yakni 27-28 April 2021 jelang periode larangan mudik. Dikutip dari CNN Indonesia, 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan pengendara travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek atau melintas di luar jalur izin trayek. melintas di luar jalur izin trayek.
Foto: Sejumlah mobil travel gelap terparkir di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta usai diamankan oleh petugas Kepolisian, Kamis (29/4/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebentar lagi masuk dalam masa larangan mudik dimana mobilitas masyarakat untuk keluar provinsi akan dilarang. Tentu ada ketentuan - ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah supaya bisa melakukan perjalanan. Setelah periode larangan mudik, ternyata masih ada kebijakan pengetatan perjalanan agar mengurangi mobilitas warga.

Satgas Covid - 19 bersama KPC PEN, Kominfo, dan Kemenhub merilis soal fakta-fakta terkait larangan mudik, melalui tanya jawab #TidakMudik2021. Dalam sosialisasi itu menjelaskan aturan pada masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021).

Larangan mudik dilakukan untuk semua transportasi, kecuali untuk kepentingan tertentu yang masih boleh berjalan, sesuai yang diatur. Yaitu ; ASN, pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang melakukan perjalanan dinas yang harus dilengkapi surat tugas dan tandatangan basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.

Juga kunjungan, keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua pendamping, dan pelayanan kesehatan untuk darurat. Namun harus ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Lalu pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus sampai ke daerah asal.

Serta orang kepentingan tertentu non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat. seperti pekerja informal tidak punya atasan, harus pulang kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halamannya, maka dia masih bisa pulang dengan meminta surat dari kepala desa atau lurah setempat.

Dalam periode pelarangan mudik, akan dilakukan penyekatan-penyekatan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan sudah disiapkan titik penyekatan sebanyak 338 titik di seluruh Lampung, Jawa dan Bali.

Periode Usai Pelarangan Mudik (18 - 24 Mei 2021)

Perjalanan dalam negeri diperketat syarat perjalananya, dengan hasil tes Covid baik itu PCR Test, Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam dari jam keberangkatan, serta surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di Bandara/Pelabuhan/Stasiun sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk transportasi laut, udara, dan kereta api. Sedangkan transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, penumpang diimbau melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di rest area atau titik penyekatan.

Sanksi Untuk Masyarakat yang nekat mudik

Sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13, pelanggaran terhadap larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk transportasi darat, paling ringan adalah diputarbalikan ke tempat semula. Jika ada pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas Jalan Raya akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Pemerintah juga masih memperbolehkan perjalanan aglomerasi. Walaupun tidak direkomendasikan untuk melakukan silaturahmi saat masa lebaran nanti. Ini Berikut delapan wilayah aglomerasi yang menjadi zona 'mudik lokal'

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular