Ini Dia 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

Muh Iqbal, CNBC Indonesia
04 May 2021 11:20
Pasar Tanah Abang Jelang Ramadan (

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang, bahkan pengetatan aturan bepergian juga sudah diterapkan sejak 22 April.

Namun bukan berarti arus transportasi dan pergerakan warga berhenti total, masih ada wilayah yang diperbolehkan untuk bepergian atau mudik lokal.

Mudik lokal ini hanya berlaku di wilayah aglomerasi di mana kota-kota atau kabupaten yang saling berdekatan. Mudik lokal juga diperbolehkan namun dengan catatan tetap menggunakan protokol kesehatan ketat.

Wilayah aglomerasi ada 8 sampai saat ini di mana masyarakat yang berada di luar wilayah tersebut tidak diperbolehkan melakukan kunjungan alias mudik.

Halaman Selanjutnya >> 8 Wilayah yang Boleh Mudik Lokal


Ini Dia 8 Wilayah Tersebut :


1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa


Infografis/ Wilayah yang Bebas Mudik Lokal, Ini Lokasinya!/ Edward RicardoFoto: Infografis/ Wilayah yang Bebas Mudik Lokal, Ini Lokasinya!
Infografis/ Wilayah yang Bebas Mudik Lokal, Ini Lokasinya!/ Edward Ricardo
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular