Mau Mudik Lokal Jawa Tengah? Ini Lokasi yang Diperbolehkan

Lynda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
14 April 2021 14:53
Bus Antar Kota Antar Propinsi di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Bus Antar Kota Antar Propinsi di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun untuk mudik lokal, pemerintah tidak melarang alias ada pengecualian.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa mudik lokal diperbolehkan di wilayah-wilayah aglomerasi termasuk Jabodetabek dan Solo Raya.

Warga di kota atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi masih bisa melakukan perjalanan. Bukan cuma kendaraan pribadi, bus, sepeda motor dan kereta juga bisa dilakukan.

"Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan, yang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Budi menjelaskan wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mudik lokal adalah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

"Kemudian Jogja Raya, Soloraya, kemudian Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Dan aglomerasi terakhir adalah untuk Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros," kata Budi.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan jika mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.

"Di aglomerasi seperti Jabodetabek, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya," kata Adita, melalui pesan singkat, Jumat (9/4/2021).

Nantinya, ketentuan soal mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi bakal diatur dalam surat edaran.

"Akan diturunkan dalam Surat Edaran, sedang dalam penyusunan," sambung Adita.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Larangan, Tapi Mudik Lokal Masih Boleh?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular