
Ada Larangan, Tapi Mudik Lokal Masih Boleh?

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, Pemerintah telah memberlakukan kegiatan mudik mulai 6-17 Mei 2021 di seluruh Indonesia. Larangan ini juga berlaku untuk wilayah-wilayah aglomerasi terkait aktivitas 'mudik lokal'.
Kendati demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya brlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Ada beberapa wilayah aglomerasi, kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang masuk ketentuan larangan mudik yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Selain itu, di Jawa ada Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi. Selain itu, ada Jogja Raya, Solo raya, Kertasusilo, Surabaya Gresik.
"Pengawasan juga nanti dilakukan Polri dengan cek poin di daerah dan unsur TNI Polri juga dinas perhubungan kota, BPTJ juga," kata
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan sanksi dari kepolisian bagi masyarakat yang melanggar tidak memenuhi persyaratan pengecualian dari larangan mudik maka akan putar balik.
"Kendaraan travel atau angkutan perseorangan angkutan penumpang ada tindakan tegas dari polis tilang," tegas Budi.
"Angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dan lainnya diangkut dari kapal roro adalah kendaraan logistik kebutuhan pokok, obat obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional, satgas Covid-19, pemadam, dan mobil jenazah," ungkap dia.
Pemerintah akan menyiapkan 333 cek poin di berbagai lokasi untuk menghadang keluar masuk kendaraan yang diatur dalam larangan mudik.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Mudik Lokal Jawa Tengah? Ini Lokasi yang Diperbolehkan