Jadi Tidak Boleh Mudik ke Kampung Mulai Kapan? Cek Nih..

Lynda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
14 April 2021 14:10
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Timur, Kamis, 30/7. Pemerintah tidak melarang mudik pada periode hari raya Idul Adha tahun ini. Terminal Kampung Rambutan pun mulai dipadati warga yang akan pulang ke kampung. Momen mudik Idul Adha 2020 berlangsung setelah pemerintah menghapus kewajiban melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kendati begitu, penyedia jasa bus AKAP tetap tak mau gegabah dan tetap memprioritaskan kesehatan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H. Antisipasi dilakukan mengingat perayaan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat (31/7/2020), yang berarti akan ada libur panjang akhir pekan (long weekend). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang Bus Kp. Rambutan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Masyarakat dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pengendalian transportasi darat yang dilarang saat ada larangan mudik antara lain Pertama kendaraan bermotor umum bus dan penumpang. Kedua, kendaraan perseorangan dan penumpang bus dan sepeda motor kapal angkutan danau dan penyeberangan.

"Pengecualian untuk yang bekerja perjalanan dinas untuk ASN, BUMN, BUMD, Polri, TNI, swasta dengan surat tugas tanda tangan basah dari pimpinan. Kunjungan keluarga sakit kunjungan duka dan anggota keluarga meninggal juga ibu hamil dengan 1 orang pendamping," kata Budi dalam konpers di Jakarta, Kamis (8/4).

Budi juga mengatakan untuk pengecualian kendaraan boleh melanjutkan kendaraan pimpinan lembaga tinggi, kendaraan dinas operasional plat dinas TNI/Polri kendaraan dinas petugas jalan tol. Juga pengecualian pada kendaraan pemadam kebakaran mobil jenazah ambulan, mobil barang yang membawa barang bukan penumpang.

"Kendaraan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan keluarga inti. Repatriasi pekerja migran juga pemulangan orang dengan alasan khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular